MATA INDONESIA, JAKARTA – Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting mengungkapkan kemungkinan besar masih ada warga negara India yang akan masuk Indonesia karena mereka sudah terlanjur mendapat izin sebelum larangan pemberian visa diberlakukan.
“Mungkin saja sekarang ada yang masih dalam penerbangan, maka kita akan berkoodinasi dengan Kementerian Perhubungan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti telah dilakukan,” ujar Jhoni Ginting yang dikutip Minggu 25 April 2021.
Dia menegaskan Indonesia menyatakan menolak masuk warga negara India sejak Sabtu 24 April 2021 karena penularan Covid19 di negeri itu sangat mengkhawatirkan bisa mencapai lebih dari 300 ribu kasus dengan angka kematian 2.000 kasus setiap hari.
Namun hal itu tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dari India yang akan pulang ke Indonesia.
Mereka tetap diperbolehkan pulang juga akan diterapkan protokol kesehatan yang ketat dan hanya boleh melalui tujuh tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yaitu:
1. Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang;
2. Bandar Udara Juanda di Surabaya;
3. Bandar Udara Kualanamu di Medan;
4. Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado;
5. Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam;
6. Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang; dan
7. Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.
Kebijakan itu, menurut Jhoni bersifat sementara dan akan terus dievaluasi melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India.