MATA INDONESIA, PYONGYANG – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah mengatakan bahwa sejak akhir 2020, pemerintah Korea Utara telah mempersilahkan perwakilan asing, staf diplomatik, maupun organisasi internasional untuk meninggalkan negara tersebut.
Untuk itu, pemerintah Indonesia melalui Kemlu pun memutuskan untuk memulangkan sementara duta besar dan para diplomat –sebagai respons dari keputusan pemerintah Korea Utara yang memberlakukan lockdown menyusul pandemi virus corona.
“Imbauan ini diberikan mengingat pemerintah Korea Utara telah memberlakukan lockdown dengan menutup akses lalu lintas orang dan barang. Kebijakan ini diberlakukan oleh pemerintah Korea Utara sejak awal pandemi hingga batas waktu yang belum ditentukan,” tutur Teuku Faizasyah, melansir Antara.
Teuku Faizasyah juga menegaskan bahwa keputusan untuk memulangkan duta besar dan staf di Pyongyang tidak berkaitan dengan hubungan bilateral kedua negara. Ia memastikan bahwa ketika kondisi di negara yang diperintah Kim Jong Un itu telah pulih, maka para diplomat akan kembali bertugas.
“Keputusan Indonesia untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan misi diplomatik untuk Korea Utara telah dibahas secara detail dengan pemerintah Korea Utara. Langkah penyesuaian ini juga dilakukan dengan fasilitas penuh otoritas Korea Utara,” sambungnya.
“Pelaksanaan misi diplomatik dilakukan dari Jakarta, sampai situasi memungkinkan bagi misi diplomatik kembali ke Pyongyang,” jelasnya.
