MATA INDONESIA, KEFAMENANU – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di TTU berinisial IMS bersama ajudan Bupati TTU berinisial LB akhirnya dilaporkan ke Polres TTU pada Jumat, 23 September 2022. Keduanya dilaporkan dengan dugaan menghalangi kerja wartawan dari media detikdata dan faktahukumntt yang hendak meliput berita di Kantor Bupati TTU.
Salah satu pelapor yang bernama Polce Bone dari media detikdata.com mengatakan bahwa ini merupakan langkah selanjutnya yang diambil menyelesaikan persoalan ini.
“Kami sudah berikan waktu 2×24 jam untuk mengklarifikasi namun keduanya tidak menghiraukan, sehingga sebagai warga negara Indonesia yang patuh dan menjunjung tinggi UU maka wajib untuk melaporkan kejadian-kejadian yang dianggap bertentangan dengan UU itu sendiri. Media kami berdua ini resmi terdaftar di dewan pers, kami legal,” katanya dalam keterangannya, Rabu 28 September 2022.
Ia pun berharap agar kasus ini dapat selesai sesuai aturan yang berlaku dan publik bisa memahami bahwa pekerja pers menjalankan tugas sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.
Hal ini senada juga diungkapkan oleh Frederikus Naiboas dari media faktahukumntt. Menurutnya, pemberian waktu 2×24 untuk membuat klarifikasi tidak dihiraukan oleh dua oknum yang bekerja di Kantor Bupati TTU tersebut.
“Dengan begitu, kami menilai oknum-oknum tersebut secara nyata melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, melanggar pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ujarnya.
“Pasal-pasal inilah yang kami nilai dilanggar oleh oknum ajudan Bupati TTU dan oknum ASN. Sehingga kami yang merasa terintimidasi dengan terpaksa kami adukan mereka ke polisi,” lanjutnya.
Persoalan ini turut ditanggapi oleh Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (Araksi NTT) Alfred Baun, SH.
Ia mengatakan bahwa Araksi mendukung Polres TTU yang sudah menerima pengaduan ini.
“Watak orang-orang seperti itu tidak boleh dibiarkan atau dipelihara dalam lingkup pemerintahahan sehingga ini menjadi salah satu ajaran kepada kedua oknum tersebut, kepada seluruh warga Indonesia dan TTU khususnya. Pihak kepolisian segera periksa ajudan Bupati, LB dan salah satu oknum PNS, IMS di lingkup Pemerintahan TTU. Agar dapat mencegah kekerasan terhadap jurnalis di hari-hari berikutnya Para pihak kepolisian diharapkan untuk bekerja seprofesional mungkin sesuai amanat UU,” katanya.
Kontributor Kefamenanu: Emanuel Taena