MATA INDONESIA, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melindungi Bharada E karena tamtama itu diduga bukan pelaku utama tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Hal itu diungkapkan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.
Dugaan Bharada E bukan pelaku utama terbunuhnya Brigadir J berdasarkan pasal yang diterapkan saat menersangkakan yang bersangkutan.
Selain pasal 338 tentang penghilangan nyawa orang lain terdapat pasal 55 dan 56 KUHP yang menunjukkan ada keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
Hasto menegaskan status Bharada E saat ini masih sebagai pemohon perlindungan kepada LPSK.
“Proses asesmen dan investigasi terhadap Bharada E belum selesai,” ujar Hasto.
Seperti dilansir Antaranews Hasto akan memastikan terlebih dahulu kesediaan Bharada E untuk menjadi justice collaborator kasus tersebut.
Maka, dalam waktu dekat Hasto akan berkoordinasi dengan kuasa hukum Bharada E memastikan yang bersangkutan masuk dalam program perlindungan saksi dan korban.