Dibatasi, Semua Mobil Pelat Hitam Bakal Dilarang Gunakan Solar Subsidi Kecuali Bak Terbuka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi dan Pertalite.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman membocorkan sedikit, ada sejumlah kategori kendaraan yang nantinya akan dibatasi untuk mengonsumsi BBM subsidi.

Namun, hingga saat ini kategori tersebut masih mengacu draf revisi Perpres 191/2014, artinya masih ada kemungkinan untuk berubah ke depannya.

“Contoh yang akan kita batasi untuk Solar itu semua kendaraan pelat hitam, itu tidak boleh, kecuali pelat hitam perorangan bak terbuka,” katanya dalam Webinar Sukse2s, kemarin.

Dia mengaku masih mendapat masukan bahwa banyak masyarakat yang melakukan usaha dengan kendaraan roda 4 bak terbuka. Misalnya, yang digunakan untuk mengangkut pasir di daerah-daerah.

“Tapi secara umum yang roda empat (pelat hitam) itu kita tidak lagi berikan Solar subsidi, tetapi untuk kendaraan umum angkutan orang pelat kuning masih diberikan Solar subsidi,” katanya.

Hal serupa juga akan diberlakukan bagi kendaraan pengangkut barang. Namun dia menegaskan, kategori ini akan disesuaikan dengan jenis barang yang diangkut oleh kendaraan tersebut.

“Kita coba dalam hasil kajian kita, kita akan batasi yang boleh mendapatkan Solar subsidi itu kendaraan barang, angkutan barang pelat kuning yang membawa sembako,” katanya.

“Bagaimana tahunya? Nah untuk ini, kita meminta ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Jadi inilah bagian dari subsidi tertutup. Ini mengarah pada konsumen gimana caranya dengan memberikan rekomendasi oleh dinas terkait, dinas perdagangan misalnya,” katanya.

Kategori Lainnya
Dia juga mengungkap, hal yang sama akan diterapkan untuk kendaraan yang mengangkut hasil perkebunan seperti kelapa sawit dan kopi. Keduanya masih memerlukan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas terkait.

“Bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Apakah ini akan mudah? Ya kita coba, kita punya pengalaman untuk yang saat ini terjadi,” kata dia.

Dia mencontohkan saat ini, surat rekomendasi telah diberlakukan untuk kendaraan yang mengangkut hasil perikanan dengan produksi maksimal 30 gross ton. Begitu pula dengan sektor pertanian dengan luas lahan maksimal 2 hektar.

“Dalam draf perpres baru ini setelah kita hitung-hitung mana yang bisa kurangi konsumsi solar sehingga akhir tahun ini bisa mencapai kuota,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jaga Demokrasi Pilkada Papua, Pemerintah Antisipasi Gangguan OPM

PAPUA — Pemerintah dan aparat keamanan berkomitmen kuat untuk menjaga keamanan dan stabilitas demi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini