MATA INDONESIA, BOGOR-Komisi Perlindungan Anak Indonesia angkat bicara terkait kasus pengeroyokan yang dialami oleh remaja berinisial VC (15) di Lapangan Sempur, Bogor Tengah, Kota Bogor pada 26 Juni 2022 lalu.
Pengeroyokan itu menyebabkan korban luka-luka dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Dalam catatan KPAI dalam 6 bulan terakhir ada berbagai kasus pengeroyokan, ini adalah kasus pengeroyokan remaja yang kelima, terkadang kasus pengeroyokan disebabkan oleh masalah sepele,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti.
KPAI juga mengatakan bahwa pelaku kekerasan fisik yang menyebabkan luka fisik pada korban dapat dikenakan pidana sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Namun, jika terbukti bersalah pun pelaku dibawah umur akan tetap diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan dipenuhi haknya.
“Dimana hak hak anak dijamin dlm UU SPPA tsb, mulai dari proses pemeriksaan yang harus didampingi keluarga dan psikolog/pekerja sosial sampai tuntutan hukuman pidana yang hanya separuh dari pidana orang dewasa,” kata Retno
“Hak anak untuk di rehabilitasi psikologi juga wajib dipenuhi termasuk hak pendidikan anak selama ditahan maupun saat menjalani hukuman pidananya nanti,” katanya.
Meskipun pelaku dibawah umur dihukum sesuai dengan SPPA, Polisi juga wajib menawarkan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan). Hal ini dapat dilakukan jika keluarga korban bersedia dan pidana ini baru pertama kali dilakukan oleh pelaku.
“Namun, jika korban dan keluarganya tidak bersedia maka diversi gagal dilaksanakan. Diversi juga tidak berlaku bagi tuntutan hukuman 7 tahun ke atas,” jelasnya
Sejatinya menurut KPAI kesalahan anak tidak serta merta berdiri sendiri. Bisa jadi terbentuk dari lingkungan tempat anak tumbuh atau lingkungan pergaulan.
Untuk itu, imbauan pada orang tua dalam mengawasi pergaulan dan memberikan pelajaran terbaik menjadi hal terpenting dalam proses tumbuh kembang anak.