Maraknya Kejahatan Pada Anak, Yuk Kenali Diversi dalam Peradilan Anak

Baca Juga

MATA INDONESIA, BOGOR-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mencatat serangkaian kekerasan fisik yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

Maraknya kejahatan pada anak maka kita perlu mengetahui tindak pidana apa yang sesuai dengan undang-undang dan berdasarkan pertimbangan dari KPAI.

Dalam beberapa kasus, sering kali pihak kepolisian menawarkan diversi untuk pelaku kejahatan di bawah umur.

Apa itu Diversi?

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Ketetapan itu tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.

Penerapan diversi pada terpidana anak di bawah umur memiliki beberpa tujuan yang telah di atur oleh pasal 6 UU SPPA antara lain mencapai perdamaian antara korban dan anak menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab pada anak.

Diversi dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif.
Substansi keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (restitutio in integrum), dan bukan pembalasan

Diversi tidak serta merta diterapkan pada semua tindak pidana yang terjadi pada anak dibawah umur melainkan akan ditawarkan jika pelaku diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindaK pidana.

Musyawarah diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perwakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Dan jika pelaku yang telah berhasil mendapatkan diversi melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya maka diversi tidak lagi berlaku dan akan di hukum berdasarkan undang-undang peradilan anak didampingi KPAI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini