MATA INDONESIA, JAKARTA – Pegawai PT Kimia Farma Tbk yang ditangkap Densus 88 Antiteror (AT) sudah dibebastugaskan dan dijatuhi skorsing sejak 10 September 2021 agar berkonsentrasi menjalani pemeriksaan hukum.
Direktur Utama Kimi Farma, Verdi Budidarmo membenarkan salah seorang berinisial S yang ditangkap Densus 88 AT sejak 10 September 2021 di Bekasi karena terduga terlibat jaringan Jamaah Islamiyah (JI) adalah pegawainya.
Jika dalam pemeriksaan selanjutnya S dinyatakan bersalah oleh aparat penegak hukum akan dikenakan sanksi karena pelanggaran berat.
“Sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak hormat,” ujar Verdi.
Sedangkan, seandainya hasil pemeriksaan itu menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah atau terlibat jaringan teroris, maka perusahaan akan memulihkan nama baiknya.
PT Kimia Farma menegaskan tidak akan mentoleransi terorisme dalam bentuk apa pun.
