MATA INDONESIA, JAKARTA – Dialog publik soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini harus terus dilakukan agar masyarakat menerima informasi dengan baik tentang isinya.
Hal tersebut diungkapkan juru bicara Sosialisasi RKUHP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Albert Aries, Sabtu 13 Agustus 2022.
“Dialog publik mengenai RKUHP ini juga untuk memastikan bahwa RKUHP tidak membatasi demokrasi dan memastikan kebebasan berpendapat dan berkespresi diatur secara berimbang,” ujar Albert.
Albert menegaskan Kemenkumham berupaya ikut terlibat dalam berbagai diskusi demi bisa menjelaskan isu krusial yang ada dalam RKUHP.
Termasuk soal perlunya partisipasi publik, hingga keunggulan RKUHP sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan yang modern.
RKUHP itu disusun agar Indonesia bisa meninggalkan prinsip balas dendam dalam KUHP peninggalan Belanda dengan prinsip keadilan restoratif, keadilan korektif, dan keadilan rehabilitatif.