Diakui Jadi Anteknya di Papua, KTHAM PBB Intervensi Kasus Hukum Veronica Koman

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Aksi Veronica Koman Liu semakin terungkap setelah Pemerintah Indonesia menetapkannya sebagai tersangka kasus provokasi Papua dan Papua Barat. Dia ternyata antek dari lima ahli hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang khusus melaporkan keburukan HAM di Papua dan Papua Barat, sehingga mereka berupaya mengintervensi proses hukum Veronica.

Hal itu terungkap dari pernyataan kelima ahli itu yaitu Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari AS, Dubravka Simonovic dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Ethiopia dan Michel Forst dari Prancis.

Melalui pernyataan pers yang dibuat di Jenewa Swiss 16 September 2019 mereka jelas-jelas meminta pemerintah Indonesia dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mencabut segala tuduhan hukum atas Veronica.

“So that she can continue to report independently on the human rights situation in the country (sehingga dia bisa kembali melaporkan situasi hak asasi manusia di negara itu),” kata kelima ahli HAM PBB tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Derah Jawa Timur terus melakukan gelar perkara kasus Veronica yang diduga menyebarkan hoax Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang meski yang bersangkutan tidak berani menghadapi proses hukum itu.

Polri sudah bekerja sama dengan polisi Australia (AFP) dan interpol untuk menghadirkan Veronica agar bisa diproses hukum karena akibat informasi hoaxnya sudah menyebabkan Papua dan Papua Barat rusuh dan beberapa fasilitas hukum dihancurkan.

Pengacara HAM tersebut saat ini ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang menyebabkan aksi rusuh di wilayah paling timur Indonesia.

Link di bawah ini laporan lengkap lima ahli KTHAM PBB tersebut;

https://www.ohchr.org/EN/NewsEvents/Pages/DisplayNews.aspx NewsID=24990&LangID=E

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini