MATA INDONESIA, JAKARTA – Nasib Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di tangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan ditentukan Agustus atau Desember ini. Hal itu diungkapkan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa 4 Agustus 2020.
Tumpak mengungkapkan akan menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli bersama kasus etik lain di KPK.
“Tapi mudah-mudahan tidak ada pelanggaran etik,” kata Tumpak yang sering dipanggil Opung oleh pegawai KPK itu.
Dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK itu dilaporkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada 24 Juni 2020. Alasannya dia menggunakan helikopter mewah saat melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan 20 Juni 2020.
Sayangnya, persidangan etik itu akan dilangsungkan secara tertutup seperti diungkapkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Namun, dia menegaskan Dewas akan memroses seobyektif mungkin.
Alasan sidang etik itu dilakukan tertutup karena masalah tersebut bukan perkara yang berujung pada pernyataan benar atau salah.
Masalah yang disidangkan tersebut untuk dikategorikan apakah tindakan tersebut patut atau tidak patut, pantas atau tidak pantas sebagaimana putusan akhir Dewas. Namun, putusannya akan diumumkan secara luas.