Delapan Aset Pemkab Kulon Progo Terbengkalai, Beban Anggaran Rugikan Daerah

Baca Juga

Mata Indonesia, Kulon Progo – Sejumlah aset bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo saat ini dalam kondisi mangkrak dan belum dimanfaatkan secara optimal.

Padahal, keberadaan aset-aset ini justru berpotensi merugikan daerah, terutama karena sebagian berdiri di atas lahan sewa seperti Tanah Kas Desa (TKD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo, Taufiq Amrullah, menjelaskan bahwa sebagian besar bangunan tersebut sebelumnya merupakan tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, ketika aset tidak lagi digunakan, pengelolaannya dialihkan kepada BKAD.

“Ada delapan aset berupa bangunan maupun tanah yang saat ini belum dimanfaatkan,” kata Taufiq Sabtu 31 Mei 2025.

Delapan aset tersebut antara lain, Gedung Eks Wisma Sermo, Gedung SDN Kulur, Gedung SDN Tambak.

Selanjutnya di Gedung Korcam Nanggulan, Gedung UPTD Lendah, Pasar Burung Gawok. Lalu, Gedung LPBA Wates serta Gedung Eks Dinas Perhubungan (Dishub).

Kondisi bangunan-bangunan tersebut cukup beragam. Beberapa mengalami kerusakan, seperti atap bocor di Gedung Eks SDN Kulur.

Sementara itu, ada pula bangunan yang telah rata dengan tanah, seperti Gedung Eks Dishub dan Pasar Gawok.

Taufiq menambahkan, sejumlah bangunan berdiri di atas lahan milik pihak lain, seperti TKD, Perdikan Alas (PA), dan Sultan Ground (SG).

Dari delapan aset, hanya satu bangunan yang berada di lahan sewa TKD, yaitu SDN Kulur, yang mengharuskan Pemkab membayar sewa sebesar Rp 4,6 juta per tahun.

Sedangkan bangunan di atas SG dan PA tidak dikenai biaya sewa.

Menurut Taufiq, pihaknya sedang mencari solusi untuk mengatasi masalah aset mangkrak tersebut.

Hal ini karena biaya sewa dan pemeliharaan menimbulkan beban anggaran daerah.

Oleh karena itu, opsi seperti penghapusan aset dan hibah sedang dipertimbangkan.

Namun, proses penghapusan aset membutuhkan waktu dan anggaran tersendiri.

Sebagai alternatif, BKAD berencana menghibahkan bangunan yang berdiri di atas TKD kepada pemerintah kalurahan, agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, menekankan pentingnya optimalisasi aset daerah.

Ia menyayangkan banyaknya aset milik OPD yang dibiarkan terbengkalai, padahal bisa dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan pelayanan publik.

“Jangan sampai bangunan justru rusak karena tidak digunakan,” ujar dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini