MATA INDONESIA, JAKARTA – Sejumlah bioskop di Jakarta kembali diizinkan beroperasi. Namun cuma dua pengelola bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, yakni Cinepolis dan CGV. Sementara pengelola bioskop XXI belum diizinkan untuk beroperasi.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan bahwa alasan XXI belum diizinkan buka karena sejak pemberlakuan PSBB Transisi kemarin, pengelola XXI menunda untuk membuka bioskop mereka.
“XXI menunda pembukaan saat ditetapkan PSBB Transisi, sehingga saat perpanjangan PSBB masa transisi harus mengajukan permohonan ulang, dan hanya boleh 25 persen,” ujarnya, Jumat 6 November 2020.
Sementara untuk Cineapolis dan CGV sudah sempat beroperasi di masa PSBB Transisi. Saat itu, mereka baru beroperasi dengan kapasitas 25 persen.
“Syaratnya, patuh terhadap protokol kesehatan, tidak ada klaster, tidak ada pelanggaran, dan sudah menjalani 25 persen kapasitas selama PSBB transisi,” katanya.
Menurut Bambang, untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 50 persen itu, Disparekraf akan melakukan review terlebih dulu operasional mereka selama beroperasi dengan kapasitas 25 persen.
“Penambahan 50 persen dilakukan melalui review oleh tim gabungan pemprov DKI, jadi sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah bioskop di Jakarta yang dioperasikan oleh jaringan CGV dan Cinepolis Cinema diketahui telah kembali buka mulai 21 Oktober lalu. Selain di Jakarta, jaringan CGV juga telah membuka di Bandung, Jawa Barat.