MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengesahan draft UU Omnibus Law Cipta Kerja menuai protes dari kalangan buruh. Dari 7 hal yang dipersoalkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, salah satunya soal hilangnya jaminan sosial dan kesejahteraan buruh.
Dalam poin terakhir dijelaskan bahwa, karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang. Apakah benar demikian?
Sebenarnya kritikan dari KSPI terbukti keliru besar. Faktanya, perhatian terhadap jaminan sosial tetap ada dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Terutama dalam Bab IV Ketenaga kerjaan, bagian Ketiga tentang Jenis Program Jaminan Sosial Pasal 90.
Di sana dijabarkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4456) diubah dalam pasal 18 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.
Kemudian di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 5 pasal yakni:
a. Pasal 46A yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
(2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.