Catat Ya, Pendaftaran CPNS 2021 Terintegrasi dalam Satu Portal BKN

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut, untuk perekrutan CPNS, Sekolah Kedinasan hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 ini akan terintegrasi dalam satu portal.

Bima berkata, satu portal, yakni SSCASN akan membuat proses pendaftaran menjadi lebih mudah bagi peserta, karena fitur-fitur teknologi yang mendukung sudah ditingkatkan.

Peningkatan fitur ini, nantinya akan membuat peserta seleksi tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta lainnya saat mendaftar.

“Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti,” kata Bima dalam keterangan tertulis, Rabu 24 Maret 2021.

Kemudian, peserta seleksi juga dapat mengakses semua informasi terkait formasi yang dibuka tahun ini.

Hal ini termasuk inovasi baru pada portal SSCASN, karena pada seleksi sebelumnya peserta hanya dapat melihat ketersediaan formasi satu per satu di website masing-masing instansi.

Tidak hanya itu, Kepala BKN juga mengungkapkan akan tetap menjaga kualitas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan seleksi ASN, termasuk mencegah terjadinya tindak kecurangan atau percaloan.

Untuk mengantisipasi hal itu, BKN tengah mempersiapkan fitur tambahan pada sistem CAT BKN, yakni face recognition yang diperuntukkan untuk mengidentifikasi peserta yang melakukan ujian, sehingga dapat meminimalkan adanya percaloan dalam pelaksanaan ujian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini