MATA INDONESIA, BANDARLAMPUNG – Truk-truk kelebihan dimensi dan muatan tidak akan diseberangkan ke Merak atau Bakauheni pada Februari mendatang.
“Sudah banyak kerugian negara akibat truk yang bermuatan berlebih, terutama membuat jalan-jalan menjadi rusak,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Budi Setiyadi, Minggu 19 Januari 2020.
Budi menegaskan pemerintah telah memiliki cetak biru atau blue print peraturan soal truk-truk yang kelebihan dimensi dan muatan agar tidak berkeliaran di jalan raya karena hanya mendatangkan kerugian akibat kerusakan yang datang cepat.
Bulan Januari 2020 ini seluruh jalan tol sudah melarang truk-truk tersebut melintasinya.
Kementerian Perhubungan menurut Budi Setiyadi, berupaya menjaga aspek keselamatan berkendara di jalan tol. Menurutnya, truk kelebihan muatan atau dimensi menyumbang 30 persen kecelakaan di jalan tol.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN juga menegaskan telah melarang truk dengan muatan dan dimensi berlebih melalui jalan-jalan perkotaan saat jam padat. Mereka baru boleh melaluinya pada pukul 22.00 WIB.
Wali Kota menegaskan jalan-jalan di Lampung maksimal hanya bisa dilalui kendaraan dengan kapasitas maksimal 40 ton.