MATA INDONESIA, JAKARTA-Aturan untuk naik kereta rel listrik (KRL) makin diperketat oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter. Bagi calon pengguna KRL dilarang naik jika tak menggunakan masker ganda. Kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis 8 Juli 2021.
“Pengguna sudah diwajibkan menggunakan masker ganda atau masker jenis N95, KN95, atau KF95. Kami imbau para pengguna untuk mentaati peraturan tersebut, maka bila tidak menggunakan masker ganda pengguna tidak diizinkan naik KRL atau masuk area stasiun,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Rabu 7 Juli 2021.
Dia menjelaskan, pada masa penerapan PPKM darurat ini, KAI Commuter mewajibkan para pengguna mengenai kewajiban untuk memakai masker ganda, dengan salah satunya adalah masker medis sebagaimana yang direkomendasikan para dokter dan Kementerian Kesehatan.
Para pengguna KRL juga bisa menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF95 tanpa harus dirangkap.
“Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pencegahan penularan Covid-19 yang terus bertambah beberapa minggu terakhir,” katanya.
Dia menambahkan, meski penggunaan masker ganda masih dalam masa sosialisasi, pihaknya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pengguna yang telah menggunakan masker ganda.