Catat, Mulai Senin Ini Ada Persyaratan Baru untuk Penumpang Seluruh Kereta Api

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mulai hari Senin 15 Agustus 2022 ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan persyaratan baru bagi penumpang kereta api berusia 18 tahun atau lebih, baik untuk bepergian jarak jauh maupun menumpang kereta lokal.

Aturan tersebut menurut VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengikuti SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran covid-19 di masyarakat,” kata Joni Senin, 15 Agustus 2022.

Selengkapnya, syarat yang harus dipenuhi penumpang kereta sebagai berikut:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

  1. Usia 18 tahun ke atas:
    a) Sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes covid-19
    b) Baru vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
    c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  2. Usia 6-17 tahun:
    a) Sudah vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
    b) Baru dapat vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
    c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
    d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
  3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun pendampingnya wajib memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pada masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15-17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tumbuhkan Cinta Tanah Air, Semangat Satu Darah Indonesia Dinilai Penting

Mata Indonesia, Yogyakarta - Puluhan warga DIY berkumpul di Waduk Sermo untuk menyuarakan cinta tanah air. Acara ini dibuat untuk seluruh anak rantau yang berada di DIY agar lebih cinta akan keberagaman yang ada di NKRI.
- Advertisement -

Baca berita yang ini