MINEWS.ID, JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan di Bengkulu diminta dibuka lagi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permintaan itu diajukan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis.
Itu adalah kasus perdata yang menggugat Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Bengkulu yang dinilai tidak memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu menyidangkan kasus yang melibatkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Maka dalam gugatan perdatanya di PN Jaksel tersebut OC Kaligis meminta para tergugat yaitu Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Bengkulu dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 21 Maret 2016.
Putusan itu memerintahkan kasus saat Novel masih bertugas sebagai polisi di Bengkulu tersebut segera disidangkan.
Berdasarkan laman resmi sipp PN Jakarta Selatan sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Sidang terbuka untuk umum dijadwalkan pukul 10.00 WIB akan dipimpin Hakim Ketua Ahmad Suhel serta dua hakim anggota, Mery Taat Anggarasih dan Krisnugroho.
Dalam petitum gugatannya, OC Kaligis meminta agar hakim mengabulkan gugatan yang dia ajukan untuk seluruhnya.
Kaligis menetapkan kerugian material akibat kasus itu tidak disidangkan senilai Rp 1 juta.
Sementara, kerugian imaterial yang dia ajukan akibat kasus Novel tidak disidangkan telah merugikan waktu, tenaga dan pikiran Kaligis sehingga semuanya tidak bisa diukur dengan uang.
Namun nominalnya dalam kerugian imaterial Kaligis menetapkan ganti rugi senilai Rp 1 juta.