Catat, Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara Masjid Sesuai Hadist

Baca Juga

MATA INDONESIA, DUBAI – Hingga kini penggunaan pengeras suara masjid di Indonesia sering digunakan seenaknya, padahal Kementerian Urusan Islam Arab Saudi justru memberlakukan pembatasan penggunaannya.

Pengeras suara atau sering kita kenal dengan Toa dibatasi hanya untuk azan dan iqomat, selain itu menurunkan volumenya hingga sepertiga dari normal.

Seperti dilaporkan Gulf News, pembatasan itu tertuang dalam surat edaran dari Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi. Surat itu kemudian disebarkan ke seluruh Kerajaan Arab Saudi.

Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad (SAW) di mana dia berkata: “Sesungguhnya! Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak boleh mengganggu yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain.”

Aturan tersebut juga didasarkan pada fatwa sebagian besar ulama Islam senior seperti Sheikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan, bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk Azan dan Iqamat.

Azan adalah azan pertama, sedangkan Iqamat adalah azan kedua, menunjukkan Imam telah mengambil tempatnya menghadap ke arah Ka’bah dan Sholat akan segera dimulai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hargai dan Hormati Hasil Pilkada 2024, Kunci Persatuan Bangsa

Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) Yandri Susanto mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati hasil Pilkada serentak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini