Calon Dokter Indonesia di Cina Menentang Keras Menteri Luhut

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rencana Menteri Luhut Panjaitan satu bulan lalu masih mengusik para dokter, kali ini dari Perhimpunan Kedokteran Luar Negeri Indonesia (Perluni) di Cina. Mereka dengan keras menentang rencana Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi itu mengizinkan dokter manca praktik demi menggalakkan wisata medis di Indonesia.

“Bagaimana bisa dokter asing dipermudah, sementara dokter WNI lulusan luar negeri harus berjuang keras agar bisa praktik di Indonesia?” kata Ketua Umum Perluni China Adi Putra Korompis, Selasa 29 September 2020.

Perluni meminta Luhut membatalkan rencananya memberi kemudahan memberi izin praktik bagi dokter manca di Indonesia.

Sementara dokter-dokter warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri melalui banyak tahapan agar bisa praktik di negaranya sendiri.

Berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 41 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri, dokter WNI lulusan luar negeri harus memulai proses yang dimulai dari penyetaraan ijazah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya, mereka harus melakukan proses administrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Setelah melewati serangkaian proses administrasi tersebut, para lulusan luar negeri tersebut wajib mengikuti tes penempatan dengan terlebih dulu harus mendapatkan surat pengantar ke perguruan tinggi di Indonesia untuk mengikuti proses adaptasi.

Agar WNI lulusan fakultas kedokteran luar negeri setidaknya dibutuhkan waktu satu tahun untuk dokter umum dan dua tahun untuk dokter spesialis sebelum bisa praktik di negaranya sendiri.

Durasi adaptasi tersebut juga tergantung pada regulasi dari pihak kampus di Indonesia dan biaya program adaptasi ditanggung sendiri oleh para lulusan.

“Proses penyelenggaraan adaptasi yang cukup panjang dan tidak sederhana ini mengakibatkan banyak dokter lulusan luar negeri berpikir dua kali sebelum mengambil keputusan menjalankan praktik di Indonesia,” kata Adi.

Perluni, sebagai badan otonom di bawah Perhimpunan Pelajar Indonesia di Tiongkok (PPIT), meminta pemerintah Indonesia peduli atas fenomena tersebut dengan memberdayakan para dokter WNI lulusan luar negeri.

Badan itu mengatakan tidak sedikit dokter WNI yang juga berprestasi di luar negeri dan ingin berbakti terhadap bangsa dan negara.

Menteri Ristek Dikti periode 2014-2019 M Nasir dalam kunjungannya ke Kedutaan Besar RI di Beijing pada 2018 mengungkapkan banyak dokter WNI lulusan Cina yang membuka praktik di Singapura dan Malaysia karena tidak terwadahi di negeri sendiri. Ironisnya, pasien mereka juga berasal dari Indonesia.

“Memang banyak dokter kita yang telah berpraktik sebagai dokter spesialis di luar negeri. Mereka ingin kembali ke Indonesia untuk mengabdi, tetapi terkendala berbagai proses adaptasi dan birokrasi di Indonesia yang memakan waktu sangat lama,” ujar Adi, yang sedang menyelesaikan pendidikan kedokterannya di Kota Jinzhou, Provinsi Liaoning.

Para mahasiswa Indonesia yang mengambil jurusan kedokteran di Cina rata-rata membutuhkan waktu enam hingga delapan tahun untuk menyelesaikan jenjang pendidikan strata 1.

Setelah lulus dari Cina, mereka harus menempuh pendidikan lagi di perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki jurusan kedokteran dalam jangka waktu satu hingga dua tahun.

Kebanyakan para mahasiswa kedokteran Indonesia di Cina mengambil jurusan kedokteran modern, hanya sedikit yang mengambil jurusan kedokteran tradisional China (TCM) karena khawatir kesulitan mendapatkan izin praktik dan legalisasi di Indonesia.

Banyak mahasiswa asing lainnya di Cina lebih menyukai TCM, yang dapat dikembangkan sebagai sarana medis alternatif pada masa-masa mendatang. Bahkan dalam pemberantasan Covid19, pemerintah Cina memberikan tempat kepada staf TCM di garda terdepan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini