MATA INDONESIA, JAKARTA – Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB pra-AKB) selama 28 hari ke depan hingga 27 Oktober 2020.
“Perpanjangan keempat PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif di Kabupaten Bogor berlaku mulai 30 September,” kata Ade Yasin, Selasa 29 September.
Perpanjangan PSBB ini sudah dituangkan dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020.
Ade mengaku, angka kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi, sehingga langkah perpanjangan PSBB tersebut dianggap sudah tepat.
Dalam Kepbup yang ia tandatangani 29 September 2020 itu, terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya yaitu, mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB.
Kemudian, bagi tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Kemudian transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek online ataupun ojek pangkalan dibolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.