Brian Edgar Nababan yang Membawa Binomo ke Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Siapa orang yang membawa perusahaan judi online Binomo ke Indonesia?

Ternyata Brian Edgar Nababan (BEN) yang membawa perusahaan berkedok investasi itu ke Indonesia. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar asal mula Binomo masuk Tanah Air.

”Iya, awalnya kita kan enggak tahu nih Binomo ini di Indonesia apa Rusia. Tapi, setelah tertangkapnya tersangka BEN ini memang Binomo di Rusia itu masuk ke Indonesia melalui BEN,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 April 2022.

Menurut Chandra, Brian menggerakkan Binomo di Indonesia melalui 404 Grup. Dia menjadi pegawai 404 Grup dari 2018-2020.

”Si BEN ini yang memang menjadi penghubung antara Binomo, 404 Grup, terus ke Indonesia,” ungkap Chandra.

Brian lah orang yang menggaet influencer-influencer untuk mempromosikan Binomo kepada masyarakat Indonesia. Orang pertama yang dijadikan affiliator Binomo pada 2019 ialah Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

”Fakar kemudian menggaet IK (Indra Kenz),” ujar dia.

Menurut Chandra, Brian mengaku baru merekrut Fakar dan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai affiliator Binomo. Namun, polisi tak serta-merta memercayai manajer Binomo Indonesia itu.

”Kita terus dalami data ataupun digital forensik, kita terus dalami. Karena orang itu enggak mungkin ngomong atau mengaku, begitu sudah kita sodorin angka baru dia ngaku, dari uang pun awalnya dia enggak mengaku, kita sodorin data baru oh iya pak,” tutur Chandra.

Di sisi lain, pihaknya tak terlalu banyak bicara soal uang 7,9 juta euro yang mengalir ke rekening pemilik Binomo yang berada di Kepulauan Karibia. Menurutnya, banyak bicara bisa mempersulit penyidikan.

”Bukan kita irit atau apa terkait uang yang ke luar negeri atau apa. Itu kita keep betul. Karena takutnya begitu ketahuan, dia bakal lari lagi dan terus terang itu sudah terjadi,” kata Chandra.

Dia menyebut ada target yang hilang usai informasi menyebar ramai. Maka itu, dia tak lagi banyak bicara dengan awak media agar bisa segera menuntaskan kasus investasi bodong itu hingga ke dalangnya.

“Jadi ada yang sudah mau kita freeze, karena kan kita urus ini enggak serta-merta begitu kan, apalagi yang di luar negeri agak repot kan, kita harus mengklarifikasi dengan ada informasi di luar negeri udah hilang, itu kita lemas bener deh udah ngintip lama-lama,” tutur dia.

Chandra mulai lega karena telah menemukan benang merahnya dengan menangkap Brian Edgar Nababan. Sebelumnya, dia mengaku masih menerka-nerka keberadaan Binomo tersebut apakah di Indonesia atau di luar negeri.

“Sekarang sudah ada benang merahnya, tapi kita masih terus menggali lagi siapa mastermind-nya,” ungkap Chandra.

Dia menduga mastermind Binomo itu berada di Rusia. Sebab, Brian bekerja di 404 Grup yang terafiliasi dengan Binomo di Rusia. Untuk menempatkan Binomo di Indonesia.

Polisi menangkap Brian di Vila Seminyak, Bali pada Kamis, 31 Maret 2022. Dia langsung masuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat, 1 April 2022.

Brian Edgar terjerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini