BMKG: Musim Penghujan Kemungkinan Hanya Sampai Maret 2020

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDA ACEH  – Musim penghujan diperkirakan hanya akan berakhir di bulan Maret. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Aceh menyatakan puncak musim kering atau kemarau yang terjadi di provinsi paling barat Indonesia tersebut diperkirakan baru berlangsung pada bulan Maret tahun ini.

“Saat ini memasuki masa peralihan hingga awal Maret 2019. Setelahnya kita perkirakan puncak kemarau,” ujar Kepala Seksi Data dan Informasi BMKG Aceh, Zakaria Ahmad, Senin 13 Januari 2020.

Hingga beberapa bulan ke depan cuaca yang berlangsung baik di wilayah timur maupun tengah Aceh masih berpotensi hujan ringan, meski curah hujan, durasi hujan, dan jumlah hari hujan cenderung berkurang.

Suhu udara terpanas, seperti dilansir antara, diperkirakan berlangsung siang hari sekitar 30-32 derajat celsius, dan malam hari berkisar 22-23 derajat celsius dengan kecepatan angin antara lima hingga 20 kilometer/jam.

Sedangkan sejumlah kabupaten/kota di Aceh terutama wilayah barat-selatan merupakan daerah non-zoom atau tidak mengenal musim yang berbatasan dengan Samudera Hindia.

Kondisi wilayah perairan Aceh bakal dilanda gelombang tinggi meliputi Sabang-Banda Aceh, utara-timur Aceh, dan Selat Malaka bagian utara masing-masing 0,5 hingga 1,25 meter.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dana Penertiban Kawasan Hutan Dorong Tata Kelola SDA Lebih Transparan

Oleh: Dewi Bunga )*Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam menjaga kekayaan alamnasional melalui langkah konkret penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara. Upaya tersebut kembali terlihat dalampenyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp10,27 triliun yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Penyerahan dana tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanyafokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan pengelolaansumber daya alam berjalan secara transparan dan berpihak kepadakepentingan nasional.Dana yang berhasil diselamatkan berasal dari penagihan dendaadministratif sektor kehutanan dan hasil pengawasan pajak yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Nilai tersebut mencapai Rp10.270.051.886.464 dengan rincian Rp3,42 triliundari denda administratif bidang kehutanan serta Rp6,84 triliun daripenerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH. Dalam kegiatan itu, tumpukan uang triliunan rupiah turut dipajang sebagai bentuk keterbukaanpemerintah kepada publik terkait hasil penertiban kawasan hutan.Selain penyerahan dana, pemerintah juga melakukan penguasaankembali kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare. Aset negara tersebut kemudian diserahkan dari Jaksa Agung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pada saat yang sama, lahan perkebunankelapa sawit hasil penertiban tahap ketujuh juga diserahkan kepadaKementerian Keuangan sebelum diteruskan kepada Badan PengelolaInvestasi Daya Anagata Nusantara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini