BIN: KUHP Lama Tidak Bersumber dari Pancasila

Baca Juga

MATA INDONESIA, MAKASSAR – Harapan penyusunan Rancangan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP) supaya penegakan hukum Indonesia akan lebih kuat dengan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah bangsa.

Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Badan Intelijen Negara (BIN), Gede Agung Patra W menyatakan hal ini dalam diskusi hybrid “Partisipasi Publik RUU KUHP” di Claro Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan.

”Dengan pengesahan KUHP baru nanti, maka asas bernegara kita (Pancasila) itu akan di komunikasikan sedemikian rupa di dalam KUHP ini,” kata Gede Agung, Jumat 30 September 2022.

“Karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tentu asas KUHP yang lama bentukan dari pemerintah Hindia Belanda tidak bersumber dari asas Pancasila yang kita anut,” ujarnya.

Menurut Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang Benny Riyanto, melihat usianya, KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang masih berlaku di Indonesia hingga saat ini jelas tidak mengikuti perkembangan norma dan budaya Bangsa.

Selain itu, KUHP sekarang juga tidak memiliki kepastian hukum karena berbahasa asli Belanda. Dan tidak memiliki terjemahan resmi Indonesia.

Menurut Benny, KUHP lama merupakan Wetboek van Strafrecht atau KUHP Kolonial. Penyusunannya berorientasi keadilan retributif atau keadilan pembalasan. Padahal, pidana modern telah beralih kepada keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif.

“Oleh karena itu para ahli hukum kita sepakat untuk segera melakukan pembaharuan KUHP yang sudah ada yaitu melalui RKUHP yang ada saat ini,” ujarnya.

Agar RKUHP lebih sempurnya, menurut Gede Agung, BIN berkomitmen terus mensosialisasikan dan menjaring partisipasi publik agar RKUHP dapat disahkan DPR dan diterima masyarakat.

“Kami akan terus mengupayakan sosialisasi agar kesadaran masyarakat terbentuk, bahwa RKUHP hasil pembahasan panjang pemerintah dan DPR ini merupakan upaya pembaruan hukum Nasional,” katanya.

“Bapak Presiden mengamanahkan BIN sebagai salah satu lembaga yang memberikan ruang partisipasi publik sebagaimana yang kita lihat pada hari ini,” ujar Gede Agung.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini