MATA INDONESIA, JAKARTA – Sejumlah anggota polisi yang berada di bawah jajaran Polda Kalimantan Barat diketahui melakukan beragam pelanggaran. Alhasil banyak yang dimutasi hingga diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat (demosi).
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Dony Charles Go mengatakan bahwa sejumlah personel yang mendapat sanksi demosi beragam.
“Saya tidak ingat semua, ada yang mangkir kerja, tes urine positif narkoba, dan lainnya,” katanya, Selasa 7 Oktober 2020.
Keputusan untuk mutasi dan demosi ini telah dikeluarkan oleh Kapolda Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto pada tanggal 2 Oktober 2020.
Dalam surat telegram nomor ST/936/X/KEP./2020 yang ditandatangani oleh Kepala Biro SDM Polda Kalbar, Kombes Pol Nuriyanto, setidaknya ada 26 anggota dari unsur perwira dan bintara yang dimutasi.
Dari puluhan perwira dan bintara itu, terlihat demosi paling lama diberikan selama 27 tahun dan paling cepat adalah satu tahun.
Merujuk telegram yang diterbitkan, terdapat satu orang berpangkat Ipda, sembilan orang berpangkat Brigpol, tiga personel pangkat Bripda, lima berpangkat Briptu, empat berpangkat Bripka, dan empat lain yang berpangkat Aipda.