Bikin Jera, Pengadilan Perberat Hukuman Idrus Marham

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Berharap diringankan saat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukuman Idrus Marham menjadi pidana penjara selama lima tahun. Padahal, Pengadilan Tipikor Jakarta hanya memvonisnya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Seperti tertera pada laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 200 juta kepada politisi Partai Golkar tersebut.

Denda itu bisa diganti dengan kurungan selama tiga bulan jika hingga waktu yang ditentukan tidak dibayar.

Majelis hakim tingkat banding yang mengadili kasus Idrus itu terdiri dari I Nyoman Sutama sebagai ketua majelis serta Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak sebagai anggota. Putusan itu dijatuhkan pada 9 Juli 2019.

Sebelumnya, 23 April 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Idrus dan denda Rp 150 juta yang bisa diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Idrus dinyatakan terbukti menerima suap bersama-sama anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Idrus Marham agar dipidana selama lima tahun penjara dan denda selama Rp 300 juta yang bisa diganti dengan empat bulan kurungan.

Majelis hakim menilai bahwa Idrus terbukti bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima uang suap Rp2,25 miliar agar Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek pembangkit listrik tenaga uap di Riau.

Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 telah divonis enam tahun penjara, sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemimpin Terpilih Pilkada 2024 Diharapkan Menyatukan Aspirasi Semua Pihak

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 harus mampu menyatukan seluruh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini