Berwisata Aman di Tengah Pandemi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Seiring dengan diterapkannya PPKM sejak awal Juli 2021, pemerintah Indonesia berencana membuka kembali 20 tempat wisata. Mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, hingga Bali.

Fenomena revenge tourism diprediksi akan terjadi saat pembukaan tempat wisata tersebut. Fenomena ini merupakan kunjungan membludak sebagai akibat dari kelelahan masyarakat dengan sejumlah pembatasan dan kemudian beramai-ramai mengunjungi objek wisata.

Sektor wisata yang diprediksi akan ramai pengunjung di antaranya adalah objek wisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terutama kawasan Lembang. Kawasan elok Labuan Bajo, Danau Toba, Likupang, Mandalika, hingga Borobudur diprediksi akan dipenuhi pengunjung, baik wisatawan lokal maupun mancanegara.

Untuk mengantisipasi peningkatan jumlah kasus Covid-19 saat dibukanya kembali beberapa tempat wisata tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan syarat yang harus dipatuhi oleh para pengunjung maupun pengelola tempat wisata.

Berbagai tempat wisata harus memiliki syarat berupa sistem screening awal QR Code Pedulilindungi. Hal ini bertujuan untuk memonitor dan menganalisis dengan segera ketika penularan Covid-19 terjadi. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah kerumunan.

Syarat-syarat lain yang harus dipenuhi oleh pihak pariwisata yaitu:

  • Membatasi pengunjung bagi mereka yang di atas usia 12 tahun
  • Wahana air yang ada di tempat wisata tidak boleh dibuka
  • Pengelola harus menentukan titik kritis pelanggaran prokes
  • Pengelola memiliki mekanisme evaluasi pelaporan alias memiliki satgas Covid-19 sendiri. Hal ini untuk memantau jumlah pengunjung secara total dan penerapan protokol kesehatan
  • Pengelola harus memperhatikan titik kritis penularan Covid-19 seperti ventilasi karena ruang indoor yang beresiko
  • Memiliki sistem reservasi dan pengunjung dapat melakukan self assessment di aplikasi Pedulilindungi
  • Tetap menjaga protokol kesehatan di destinasi wisata
  • Pengelola wajib membersihkan dan memberikan disinfektan di semua area atau peralatan yang digunakan bersama
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan
  • Memastikan membersihkan kamar mandi dan toilet

Tempat wisata juga harus memiliki sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, dan Envoironment Sustainability (CHSE) untuk menambah kenyamanan bagi pengunjung di tengah pandemi.

Para pengunjung juga diharuskan memiliki surat hasil tes PCR negatif dan sertifikat telah divaksin. Tak lupa, protokol kesehatan pun wajib untuk selalu diterapkan selama mengunjungi objek wisata.

Reporter: Sheila Permatasari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan di Papua

Papua – Aparat gabungan TNI-Polri meningkatkan operasi penegakan hukum di Papua dan memburu pelaku setelah terjadinya insiden penembakan terhadap...
- Advertisement -

Baca berita yang ini