MATA INDONESIA, JAKARTA – Komitmen penanganan kasus narkotika sekarang tidak sesuai lagi dengan tujuan disusunnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Efeknya justru bisa merugikan masyarakat dan negara.
Hal itu diungkapkan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen (Purn) Anang Iskandar saat berbincang dengan Mata Milenial Indonesia TV yang dilihat Rabu 22 September 2021.
“Yang paling mencolok penyalahgunanya mestinya di rehabilitasi, ini dipenjara,” ujar Anang.
Maka sekarang penegak hukum harus mawas diri karena tujuan UU Narkotika adalah merehabilitasi pengguna.
Jangan sampai tugas penegakkan hukum yang terlihat di permukaan benar, tetapi sesungguhnya merugikan masyarakat dan negara.
Apa kerugian bagi masyarakat jika pengguna narkotika dipidana? Simak lebih jauh di The Journal pada kanal YouTube Mata Milenial Indonesia TV berikut;