Beruntungnya Sugik, Bisa Terhindar dari Eksekusi Mati

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sugiono alias Sugik sangat beruntung karena hukuman matinya bakal dibatalkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebelumnya Sugik dijatuhi hukuman mati karena membunuh satu keluarga pada 1995. Namun, setelah tidak ada lagi upaya hukum yang dia ajukan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku eksekutor justru kebingungan melaksanakan putusan pengadilan terhadap Sugik.

Kepala Kejati Jatim Mohammad Dhofir mengungkapkan Sugik kemungkinan besar mengidap penyakit jiwa.

“Rupanya kemarin waktu kami cek ke sana, dia dalam posisi sakit jiwa. Jadi pemeriksaan pertama itu dokter menyatakan sakit jiwa,” kata Dhofir di Surabaya, Selasa 31 Desember 2019.

Setelah beberapa kali mendatangi yang bersangkutan, dokter masih menyatakan Sugik mengalami gangguan kejiwaan serius.

Sugik menurut Dhofir sebenarnya paling siap dieksekusi karena grasinya ditolak presiden, peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung. Namun masalah kejiwaan tersebut membuat Kejati Jawa Timur menunda eksekusi mati Sugik.

Alasan Dhofir setiap orang yang mau dieksekusi mati harus dipenuhi dulu permintaan terakhirnya. Sugik tidak bisa ditanyai soal itu. Hal tersebut menjadi kendala bagi Kejati Jawa Timur untuk mengeksekusinya.

Sebelumnya, Sugik telah berupaya lolos dari hukuman mati dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sugik juga mengajukan grasi dan ditolak Presiden Joko Widodo pada 2016.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Gandeng Partisipasi Aktif Seluruh Elemen Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

Oleh: Sari Dewi Anggraini Ancaman peredaran narkoba yang semakin meresahkan Indonesia memerlukan penanganan serius dan menyeluruh. Presiden Prabowo Subianto, dalam...
- Advertisement -

Baca berita yang ini