Beruntungnya Sugik, Bisa Terhindar dari Eksekusi Mati

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sugiono alias Sugik sangat beruntung karena hukuman matinya bakal dibatalkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebelumnya Sugik dijatuhi hukuman mati karena membunuh satu keluarga pada 1995. Namun, setelah tidak ada lagi upaya hukum yang dia ajukan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku eksekutor justru kebingungan melaksanakan putusan pengadilan terhadap Sugik.

Kepala Kejati Jatim Mohammad Dhofir mengungkapkan Sugik kemungkinan besar mengidap penyakit jiwa.

“Rupanya kemarin waktu kami cek ke sana, dia dalam posisi sakit jiwa. Jadi pemeriksaan pertama itu dokter menyatakan sakit jiwa,” kata Dhofir di Surabaya, Selasa 31 Desember 2019.

Setelah beberapa kali mendatangi yang bersangkutan, dokter masih menyatakan Sugik mengalami gangguan kejiwaan serius.

Sugik menurut Dhofir sebenarnya paling siap dieksekusi karena grasinya ditolak presiden, peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung. Namun masalah kejiwaan tersebut membuat Kejati Jawa Timur menunda eksekusi mati Sugik.

Alasan Dhofir setiap orang yang mau dieksekusi mati harus dipenuhi dulu permintaan terakhirnya. Sugik tidak bisa ditanyai soal itu. Hal tersebut menjadi kendala bagi Kejati Jawa Timur untuk mengeksekusinya.

Sebelumnya, Sugik telah berupaya lolos dari hukuman mati dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sugik juga mengajukan grasi dan ditolak Presiden Joko Widodo pada 2016.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP Tunas Buka Era Baru Perlindungan Anak Digital

Oleh: Damar Alamsyah )*Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalamPelindungan Anak atau PP Tunas sebagai tonggak penting dalammemperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan PP Tunas menandai perubahan pendekatan negara yang semakin adaptif terhadap tantangan perkembangan teknologi, sekaligusmenegaskan komitmen dalam menjaga generasi muda dari berbagairisiko di dunia maya.Regulasi PP Tunas hadir sebagai jawaban atas meningkatnya intensitaspenggunaan platform digital oleh anak dan remaja. Pemerintahmemandang ruang digital tidak lagi sekadar sarana hiburan, melainkantelah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang memerlukanpengaturan serius. Kebijakan negara melalui PP Tunas dirancang untukmemastikan ekosistem digital berjalan secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan, menilai bahwakeberhasilan implementasi PP Tunas sangat ditentukan oleh kepatuhanplatform digital. Pandangan Kawiyan menegaskan bahwa seluruhketentuan dalam regulasi tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh penyelenggara sistem elektronik agar perlindungan anak dapat terwujudsecara optimal.Kepatuhan platform digital mencakup berbagai aspek penting dalampengelolaan layanan. Kewajiban dalam PP Tunas meliputi klasifikasi usiapengguna, penentuan tingkat risiko layanan, serta pembatasan aksesberdasarkan usia sebagai instrumen perlindungan utama. Tanggungjawab platform...
- Advertisement -

Baca berita yang ini