MATA INDONESIA, JAKARTA – Bertambahnya utang pemerintah selama pandemi Covid19 menjadi sasaran empuk para pembenci pemerintah, namun Kementerian Keuangan menegaskan pertambahannya tidak mengkhawatirkan karena tetapi dijaga tidak melampaui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Posisi per Desember 2020 angka utang itu sudah Rp 6.074,56 triliun. Peningkatan itu juga diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani karena pelemahan ekonomi akibat Pandemi Covid19.
“Serta peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Sri Mulyani melalui APBN Kita yang dikutip, Senin 18 Januari 2021.
Namun, angka utang tersebut masih jauh dari melanggar rasionya dengan produk domestik bruto (PDB) yang menghasilkan angka 38,68 persen.
Sementara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengatur batas maksimal rasio utang pemerintah adalah sebesar 60 persen.
Sementara Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menilai bahwa rasio utang kita terhadap PDB masih lebih rendah dibandingkan negara-negara tetangga.
Thailand misalnya sudah di angka 50 persen, Vietnam 46 persen, dan Malaysia di angka 47 persen. Sedangkan negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS) bahkan 100 persen dan Prancis menyentuh 130 persen.
Menurutnya, rasio utang Indonesia terhadap PDB sejak 2008 sampai dengan 2019 selalu konsisten di bawah 30 persen.
Namun, Pandemi Covid19 membuat Indonesia menaikkan sedikit jumlah utangnya dengan terukur seperti itu.