Beralasan Lindungi Anak-anak, Pemkot Depok Larang Pegawainya Gunakan Jasa Ojek Payung

Baca Juga

MINEWS.ID, DEPOK – Jasa ojek payung biasanya disambut dengan baik para pegawai kantoran saat musim hujan. Tetapi, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat justru melarang para pegawainya untuk memanfaatkan jasa yang banyak ditawarkan anak-anak tersebut.

“Aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Depok diharapkan tidak menggunakan jasa anak ojek payung di mana pun, khususnya saat di wilayah Balai Kota Depok,” kata Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari di Depok, Rabu 10 Juli 2019.

Imbauan itu bukan berasal dari Nessi, tetapi dari Walikota Depok, Mohammad Idris.

Walikota menyurati seluruh kepala perangkat daerah pemerintah kota tersebut agar tidak menggunakan jasa anak ojek payung untuk meniadakan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) di Depok.

Imbauan itu menurut Nessi merupakan menjadi komitmen Pemkot Depok dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Selain itu menjadi salah satu bentuk kepedulian terhadap anak-anak yang sesuai dengan indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.

Salah satu indikatornya adalah berupaya menarik anak dari Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk terhadap anak (BPTA).

Berita Terbaru

Penyesuaian PPN 1% Akan Diikuti Penguatan Program Pro Rakyat dari Pemerintah

Oleh: Silvia A.P *) Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% yang telah diumumkan oleh pemerintah menjadi salah satu topik yang hangat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini