MINEWS.ID, JAKARTA – Sidang kasus hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet mengungkap Dahnil Anzar dan Fadli Zon adalah orang pertama yang membenarkan kepada publik bahwa perempuan tersebut mengalami penganiayaan.
Menurut penyidik Polda Metro Jaya AKP Niko Purba, pernyataan keduanya disebarkan melalui dua portal berita. Dahnil membenarkan Ratna telah dianiaya dan Fadli membenarkan perempuan tersebut menjadi korban penganiayaan.
“Terkait pemberitaan pada saat itu saya melihat dari Tribunnews dan Jawa Pos, berita online,” ujar Niko menjawab hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa 26 Maret 2019.
Setelah melalui penyelidikan, Nico mengaku mendapat informasi bahwa Ratna sesungguhnya sedang berada di RS Bina Estetika.
Dia sedang melakukan operasi plastik yang mengakibatkan wajahnya lebam untuk beberapa saat.
Namun Ratna menceritakan ke pihak lain bahwa wajahnya bengkak karena telah dianiaya orang tak dikenal di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Sidang hari ini mendengakrn keterangan enam saksi. Keenamnya terdiri dari tiga anggota kepolisian dan tiga orang pegawai RS Bina Estetika. Saksi dari kepolisian termasuk Nico.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).