MATA INDONESIA, DENPASAR – Hari Raya Nyepi tahun ini bakal sepi dari kegiatan pendahuluan. Biasanya sebelum memasuki hari raya itu akan diramaikan dengan arak-arakan ogoh-ogoh, namun Gubernur Bali Wayan Koster melarangnya tahun ini untuk menghentikan penyebaran virus corona covid-19.
Larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur No 267/01B/HK2020 tanggal 20 Maret 2020 yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Bali, PHDI, MDA, bendesa dan kelian desa adat se-bali.
Instruksi tersebut juga berisi ketentuan Upacara Melasti/Mekiis/Melis, Tawur Kesanga, dan Pengerupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara (pemangku, serati, pembawa sarana upacara) dengan jumlah yang sangat terbatas, paling banyak 25 orang.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengimbau seluruh masyarakat Bali tetap tenang, tidak panik dan memunculkan kekhawatiran berlebihan karena pemerintah telah bekerja serius menangani dan mencegah penyebaran COVID-19.
Dia minta semua pihak bekerja dengan gotong royong, bersatu padu dengan pemerintah untuk menghindari polemik-polemik yang saling bertentangan satu sama lain yang bisa memperkeruh suasana.
Ia juga kembali menyampaikan bahwa Gubernur Bali telah mengeluarkan arahan kepada para bupati/wali kota se-Bali untuk menutup atau menghentikan kunjungan ke objek-objek wisata, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta/masyarakat/desa adat.
Gubernur Bali, lanjut Dewa Indra, juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada semua masyarakat untuk menghentikan kegiatan-kegiatan keramaian, kegiatan hiburan, termasuk sabung ayam/tajen.
Hingga saat ini, total kasus positif COVID-19 di Bali ada empat orang, yakni dua WNA dan dua WNI. Satu WNA positif sudah meninggal.
Untuk kasus baru ada tiga orang positif COVID-19 yang disampaikan pada Jumat, yakni satu WNA berjenis kelamin laki-laki (72), satu WNI berjenis kelamin laki-laki (39) dan satu orang WNI laki-laki (30).
Dari tiga yang positif tersebut sudah dilakukan pelacakan kontak hingga mencapai 199 orang.