MINEWS, JAKARTA – Bawaslu memberi lampu hijau jika ada masyarakat atau sejumlah pihak yang ingin membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) soal kecurangan Pemilu 2019 yang terjadi,
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Rahmat Bagja yang menegaskan pembentukan TPOF sangat terbuka dan tidak ada larangan atas hal itu.
“Silakan, mau pencari fakta, pencari kecurangan, dan lainnya. Silakan,” ujar Bagja di Jakarta, Kamis 25 April 2019.
Menurut Bagja, TPF itu nantinya tentu bisa membantu tugas Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu dan menemukan adanya dugaan pelanggaran serta kecurangan.
Namun, satu hal yang Bagja ingatkan kepada masyarakat, bahwa ruangan perhitungan dan rekapitulasi hasil pemilu bersifat terbatas, tidak sembarang orang bisa ikut. Sehingga ia mengingatkan agar masyarakat tidak terlalu memaksakan diri.
Rekapitulasi dilakukan berjenjang, yang dihadiri sejumlah unsur penting seperti saksi parpol, pengawas pemilu dan petugas dari KPU. Namun, terbatas yang dimaksud Bagja bukanlah dalam kondisi tertutup. Hal itu menurutnya harus dibedakan.
“Prosesnya bisa dilihat, bukan di ruangan tertutup yang kemudian dilakukan sembunyi-sembunyi, lalu pintunya dikunci. Tidak begitu juga,” kata Bagja.
Sebelumnya, Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar mengusulkan agar dibentuk suatu tim gabungan yang diisi oleh komisi-komisi lembaga negara. Tugas komisi tersebut yakni menelisik dugaan-dugaan kecurangan sepanjang tahapan Pemilu 2019.