Banyak Ditentang, Tapi 7 Negara Ini Melegalkan Aborsi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Terdapat sudut pandang berbeda mengenai praktek aborsi di dunia. Karena melakukan aborsi atau mengugurkan kandungan yang tidak diinginkan menjadi hak seseorang yang melakukannya.

Hal itu masih menjadi perdebatan di banyak negara tak terkecuali di Indonesia. Bagi para pendukungnya, aborsi merupakan hak pribadi sehingga perempuan boleh memutuskan apakah ia boleh melanjutkan kehamilannya atau tidak.

Namun, ada beberapa pertimbangan lain yang menjadi dasar seorang wanita untuk melakukan aborsi adalah karena usia janin belum mencukupi, belum menikah, keadaan ekonomi yang belum stabil, dan sebagainya.

Sementara mereka yang anti pada aborsi menganggap tindakan menggugurkan bayi sama dengan membunuh, mengambil hak calon bayi untuk hidup, dan dilarang oleh agama.

Di beberapa negara, aborsi telah legal dan boleh dilakukan atas dasar keinginan ibu hamil tanpa perlu persetujuan pasangan maupun keluarga. Berikut tujuh negara yang saat ini melegalkan praktek aborsi:

  1. Belanda

Situs Pemerintah Kerajaan Belanda mengatakan, aborsi boleh dilakukan hingga minggu ke-24 kehamilan. Setelah 24 minggu kehamilan, aborsi hanya boleh dilakukan bila membahayakan kesehatan. Apabila pelaku sudah berusia 18 tahun ke atas, maka aborsi tidak lagi membutuhkan izin orang tua. Selain itu, bagi warga Belanda, aborsi bisa dilakukan secara gratis.

  1. Norwegia

Situs pemerintahan Norwegia mengatakan bahwa perempuan diberikan hak penuh untuk memutuskan aborsi sejak 1978. Aborsi juga dapat dilakukan dengan gratis di rumah sakit. Sebelum aborsi dilakukan, dokter memiliki kewajiban untuk memberi tahu dampak yang akan terjadi setelah aborsi dan risikonya.

  1. Prancis

Menurut laporan PBB, Prancis melegalkan aborsi jika dilakukan hingga minggu ke-10 kehamilan. Apabila kehamilan sudah lebih dari 10 minggu, maka aborsi hanya boleh dilakukan bila kehamilan mengancam nyawa ibunya atau bila bayi kemungkinan lahir dalam keadaan sakit.

  1. Rusia

Peraturan mengenai aborsi di Rusia telah berubah beberapa kali, baik itu saat masih menjadi Uni Soviet maupun setelah Uni Soviet bubar. Peraturan yang diikuti oleh Rusia saat ini sama dengan peraturan dari Uni Soviet yang melegalkan aborsi pada tahun 1955. Peraturan tersebut mengatakan bahwa aborsi legal dilakukan sampai usia kehamilan 12 minggu dan harus dilakukan oleh dokter yang berlisensi.

  1. Singapura

Menurut The Asian Parent, Singapura termasuk negara yang memberikan kebebasan bagi warganya untuk melakukan aborsi. Aborsi boleh dilakukan selama kandungan belum mencapai 24 minggu dan kebanyakan dokter memilih untuk tidak melakukan aborsi pada saat kandungan sudah mencapai usia 23 minggu, kecuali bila kehamilan membahayakan nyawa ibunya.

Di sana anak di bawah usia 21 tahun tidak memerlukan izin dari orang tua untuk aborsi. Namun bagi anak-anak di bawah 16 tahun, mereka wajib mengikuti konseling sebelum melakukan aborsi.

  1. Swedia

Swedia termasuk salah satu negara yang paling vokal mendukung hak untuk melakukan aborsi. Dilansir The Local, Swedia telah memberi kebebasan untuk melakukan aborsi sejak 1975. Aborsi boleh dilakukan hingga minggu ke-18 kehamilan.

Adapun bagi yang ingin melakukan aborsi hingga minggu ke-22 kehamilan, dokter harus terlebih dulu menyatakan bahwa kehamilannya berbahaya bila dilanjutkan sehingga perlu digugurkan.

  1. Vietnam

Vietnam juga termasuk negara yang melegalkan aborsi selama dilakukan oleh tenaga medis profesional. Hal ini juga berkaitan dengan kebijakan dari pemerintah yang membatasi agar setiap pasangan hanya memiliki dua anak.

Berdasarkan National Standards and Guidelines (NSGs) for Reproductive Health Services, aborsi di Vietnam boleh dilakukan sampai usia kehamilan 22 minggu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Evaluasi Berkala Koperasi Desa Jadi Kunci Keberlanjutan Program Pemberdayaan Ekonomi

Oleh: Firly Tsaqila )*Komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi desa terusdiwujudkan melalui pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan MerahPutih sebagai instrumen strategis pemberdayaan masyarakat. Koperasi Desa dirancang bukan sekadar menjadi wadah aktivitasekonomi lokal, melainkan sebagai infrastruktur ekonomi nasional yang mampu memperluas akses masyarakat desa terhadap layanan usaha, distribusi kebutuhan pokok, pembiayaan produktif, hingga penguatankesejahteraan berbasis komunitas. Sehingga evaluasi berkala menjadi elemen penting agar implementasiprogram berjalan tepat sasaran, adaptif terhadap tantangan lapangan, dan mampu memberikan manfaat berkelanjutan.Langkah cepat Kementerian Koperasi dalam merespons berbagaimasukan masyarakat menunjukkan keseriusan pemerintah menjagakualitas pelaksanaan program ini. Berbagai sorotan yang muncul di ruangpublik dipandang sebagai bentuk partisipasi konstruktif yang justrumemperkuat proses pembenahan. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menilai perhatian masyarakatterhadap kondisi dan kesiapan Kopdes Merah Putih merupakan bagiandari pengawasan publik yang sangat dibutuhkan untuk memastikanprogram berkembang sesuai tujuan awal.Menurut Ferry, setiap laporan, masukan, dan perhatian masyarakatmenjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kementerian untukmelakukan koreksi secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pemerintahmemandang keterlibatan publik sebagai bagian dari mekanismepengawasan yang memperkuat akuntabilitas tata kelola. Denganketerbukaan terhadap kritik, pemerintah menunjukkan pendekatan adaptifdalam memastikan program ini terus mengalami penyempurnaan.Pendekatan evaluatif ini penting karena skala program Kopdes MerahPutih sangat luas dan menyentuh langsung berbagai aspek kehidupanekonomi desa. Pemerintah tidak menempatkan evaluasi sebagai responsatas persoalan semata, melainkan sebagai instrumen manajemen modern yang memungkinkan setiap kelemahan terdeteksi lebih awal untuk segeradiperbaiki. Dengan demikian, proses pembenahan dapat dilakukan secarasistematis tanpa mengganggu tujuan besar pembangunan ekonomi desa.Ferry juga menekankan bahwa pemerintah akan terus menyelaraskankoordinasi lintas lembaga agar evaluasi yang dilakukan menghasilkanlangkah perbaikan konkret. Kolaborasi antara kementerian, pengelola koperasi, dan masyarakat diyakini menjadi kunci agar setiap temuanlapangan dapat segera ditindaklanjuti secara efektif. Pendekatan inimencerminkan keseriusan pemerintah membangun tata kelola koperasiyang terbuka dan responsif.Di sisi lain, penguatan evaluasi juga tampak dari keterlibatan berbagaiinstitusi pendukung. Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mempertegas peran pengawasan distribusi obat danpangan dalam ekosistem Kopdes Merah Putih. Kehadiran BPOM memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aspekkelembagaan koperasi, tetapi juga memastikan kualitas layanan dankeamanan produk yang sampai kepada masyarakat desa.BPOM menyiapkan sistem pengawasan yang menjangkau hingga level desa, termasuk melalui pelibatan puluhan ribu kader terlatih. Langkah inimenjadi bukti bahwa evaluasi program dilakukan secara terintegrasidengan penguatan kapasitas pengawasan di lapangan. Pemerintahmemahami bahwa keberlanjutan koperasi tidak dapat dilepaskan dariterjaminnya standar mutu, keamanan, dan keandalan distribusi produk.Kepala BPOM menilai pengawasan distribusi obat dan pangan di koperasidesa membutuhkan mekanisme yang presisi karena cakupan wilayahyang luas menuntut sistem kendali yang kuat. Oleh sebab itu, pemerintahterus merancang skema baru agar distribusi tetap terkendali sekaligusmenjangkau masyarakat secara merata. Upaya ini memperlihatkanorientasi evaluasi yang tidak berhenti pada identifikasi masalah, melainkan diarahkan pada inovasi kebijakan.Pandangan mengenai pentingnya evaluasi berkala juga diperkuat ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli. Ia menilai bahwa pengawasanberlapis sangat diperlukan mengingat fungsi Kopdes Merah Putihmencakup aspek komersial, sosial, hingga layanan distribusi strategis. Menurutnya, pembagian peran pengawasan lintas lembaga akanmemperkuat akuntabilitas sekaligus meminimalkan potensipenyimpangan.Dipo menekankan pentingnya audit independen secara berkala sebagaiinstrumen untuk mendeteksi potensi moral hazard sejak dini. Ia jugamemandang bahwa tata kelola internal yang kuat harus ditopang olehrekrutmen pengelola profesional yang tetap berbasis komunitas lokal. Keterlibatan warga desa dinilai penting untuk menumbuhkan rasa memilikisehingga keberlanjutan koperasi terjaga secara alamiah.Pandangan Dipo sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan evaluasi sebagai fondasi penguatan kelembagaan. Pemerintah memahami bahwa keberhasilan program tidak cukup diukurdari jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi dari kualitas operasional, efektivitas layanan, dan dampak nyata terhadap kesejahteraanmasyarakat.Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi simpul distribusi hasilpertanian, penyalur barang strategis, penyedia layanan keuangan, hinggapenggerak aktivitas ekonomi produktif di tingkat akar rumput. Denganperan sebesar itu, evaluasi berkala menjadi syarat mutlak agar setiapfungsi berjalan optimal.Melalui keterbukaan terhadap masukan, sinergi lintas lembaga, sertapenguatan pengawasan berjenjang, pemerintah menunjukkan keseriusanmenjaga keberlanjutan program ini. Evaluasi yang konsisten bukanlahtanda kelemahan, melainkan bukti hadirnya tata kelola modern yang mengedepankan perbaikan berkelanjutan demi memastikan KopdesMerah Putih benar-benar menjadi motor penggerak pemberdayaanekonomi desa di masa depan.*) Pengamat Ekonomi Desa
- Advertisement -

Baca berita yang ini