MATA INDONESIA, JAKARTA-Terdapat sudut pandang berbeda mengenai praktek aborsi di dunia. Karena melakukan aborsi atau mengugurkan kandungan yang tidak diinginkan menjadi hak seseorang yang melakukannya.
Hal itu masih menjadi perdebatan di banyak negara tak terkecuali di Indonesia. Bagi para pendukungnya, aborsi merupakan hak pribadi sehingga perempuan boleh memutuskan apakah ia boleh melanjutkan kehamilannya atau tidak.
Namun, ada beberapa pertimbangan lain yang menjadi dasar seorang wanita untuk melakukan aborsi adalah karena usia janin belum mencukupi, belum menikah, keadaan ekonomi yang belum stabil, dan sebagainya.
Sementara mereka yang anti pada aborsi menganggap tindakan menggugurkan bayi sama dengan membunuh, mengambil hak calon bayi untuk hidup, dan dilarang oleh agama.
Di beberapa negara, aborsi telah legal dan boleh dilakukan atas dasar keinginan ibu hamil tanpa perlu persetujuan pasangan maupun keluarga. Berikut tujuh negara yang saat ini melegalkan praktek aborsi:
- Belanda
Situs Pemerintah Kerajaan Belanda mengatakan, aborsi boleh dilakukan hingga minggu ke-24 kehamilan. Setelah 24 minggu kehamilan, aborsi hanya boleh dilakukan bila membahayakan kesehatan. Apabila pelaku sudah berusia 18 tahun ke atas, maka aborsi tidak lagi membutuhkan izin orang tua. Selain itu, bagi warga Belanda, aborsi bisa dilakukan secara gratis.
- Norwegia
Situs pemerintahan Norwegia mengatakan bahwa perempuan diberikan hak penuh untuk memutuskan aborsi sejak 1978. Aborsi juga dapat dilakukan dengan gratis di rumah sakit. Sebelum aborsi dilakukan, dokter memiliki kewajiban untuk memberi tahu dampak yang akan terjadi setelah aborsi dan risikonya.
- Prancis
Menurut laporan PBB, Prancis melegalkan aborsi jika dilakukan hingga minggu ke-10 kehamilan. Apabila kehamilan sudah lebih dari 10 minggu, maka aborsi hanya boleh dilakukan bila kehamilan mengancam nyawa ibunya atau bila bayi kemungkinan lahir dalam keadaan sakit.
- Rusia
Peraturan mengenai aborsi di Rusia telah berubah beberapa kali, baik itu saat masih menjadi Uni Soviet maupun setelah Uni Soviet bubar. Peraturan yang diikuti oleh Rusia saat ini sama dengan peraturan dari Uni Soviet yang melegalkan aborsi pada tahun 1955. Peraturan tersebut mengatakan bahwa aborsi legal dilakukan sampai usia kehamilan 12 minggu dan harus dilakukan oleh dokter yang berlisensi.
- Singapura
Menurut The Asian Parent, Singapura termasuk negara yang memberikan kebebasan bagi warganya untuk melakukan aborsi. Aborsi boleh dilakukan selama kandungan belum mencapai 24 minggu dan kebanyakan dokter memilih untuk tidak melakukan aborsi pada saat kandungan sudah mencapai usia 23 minggu, kecuali bila kehamilan membahayakan nyawa ibunya.
Di sana anak di bawah usia 21 tahun tidak memerlukan izin dari orang tua untuk aborsi. Namun bagi anak-anak di bawah 16 tahun, mereka wajib mengikuti konseling sebelum melakukan aborsi.
- Swedia
Swedia termasuk salah satu negara yang paling vokal mendukung hak untuk melakukan aborsi. Dilansir The Local, Swedia telah memberi kebebasan untuk melakukan aborsi sejak 1975. Aborsi boleh dilakukan hingga minggu ke-18 kehamilan.
Adapun bagi yang ingin melakukan aborsi hingga minggu ke-22 kehamilan, dokter harus terlebih dulu menyatakan bahwa kehamilannya berbahaya bila dilanjutkan sehingga perlu digugurkan.
- Vietnam
Vietnam juga termasuk negara yang melegalkan aborsi selama dilakukan oleh tenaga medis profesional. Hal ini juga berkaitan dengan kebijakan dari pemerintah yang membatasi agar setiap pasangan hanya memiliki dua anak.
Berdasarkan National Standards and Guidelines (NSGs) for Reproductive Health Services, aborsi di Vietnam boleh dilakukan sampai usia kehamilan 22 minggu.