Sering Jadi Kontroversi, Ini Sejarah Aborsi di Dunia dan Masuk ke Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Praktek aborsi memang selalu menjadi hal yang menarik untuk dibahas, karena selalu saja menuai perdebatan dalam aktivitasnya baik di dunia maupun di Indonesia sejak zaman dulu.

Tak sedikit dari masyarakat menolak kegiatan itu, karena dianggap membunuh mahluk hidup, tapi sebagian orang ada yang beranggapan bahwa demi alasan sesuatu aborsi boleh dilakukan.

Sejak zaman kuno, aborsi telah dilakukan dengan menggunakan obat-obatan herbal, benda-benda tajam, dengan paksaan, atau juga metode-metode tradisional lainnya.

Bahkan sejak dulu terdapat perbedaan hukum aborsi dan pandangan agama maupun budaya di seluruh dunia mengenai praktek ini.

Namun, tahukah Anda asal usul dan sejarah dari aktivitas aborsi di dunia pertama kali? Yuk simak penjelasannya.

Aborsi berasal dari istilah Latin Abortus provocatus yang berarti dengan sengaja mengakhiri kehidupan kandungan dalam rahim seorang wanita hamil. Karena itu, abortus provocatus harus dibedakan dari abortus spontaneus yang berarti keguguran.

Sepanjang sejarah aborsi bukan hanya diartikan sebagai penguguran kandungan tapi juga infanticide yakni pembunuhan anak keci ditemukan diberbagai tempat dan kebudayaan.

Berdasarkan catatan manusia terdahulu, aktivitas aborsi yang tertua berasal dari Tiongkok. Hal itu tertuang dalam manuskrip kedokteran yang berusia 5000 tahun menunjukkan penggunaan merkuri (shu yin) sebagai perantara aborsi (abortifacient).

Catatab medis (Meteria Medica)  Shen Nong, tabib tersohor Tiongkok menyebut Trichosanthes kirilowii sebagai ramuan aborsi, ramuan ini asli berasal dari Tiongkok Selatan.

Tak hanya itu, Yunani Kuno juga sudah mengenal praktek aborsi, dulunya dilakukan menggunakan ramuan tanaman pennyroyal, artemisia, rue, silpihium dan mentimun sembur.

Praktik aborsi sendiri berlangsung luas di Yunani. Orang Yunani tak memandang perbuatan aborsi sebagai perbuatan yang keji atau sebuah pembunuhan. Sejumlah filsuf misalnya berlaku toleran terhadap perilaku aborsi.

Plato (427-347 SM) berpendapat bahwa janin belum dianggap sebagai manusia seutuhnya. Maka penguguran janin tak bisa dianggap sebagai perbuatan kriminal. Aristoteles (384-322 SM) sendiri berpendapat bahwa aborsi adalah proses pengendalian kelahiran. Ini sesuai dengan konsepnya tentang kota ideal, jika pembuahan berlangsung kala jumlah penduduk berlebihan aborsi dapat dilakukan.

Namun, praktek tersebut tak selama dianggap legal, ada beberapa filsuf yang memang menentang tindakan aborsi salah satunua pengikut Pythagoras (582-496 SM) menurut mereka, nyawa manusia sudah masuk sejak pembuahaan, kapanpun aborsi dilakukan itu berarti penghilangan nyawa makhluk hidup.

Hippocrates (460-370 SM) juga menolak metode aborsi karena berbahaya karena kandungan racun selain bisa membunuh janin juga dapat membahayakan ibunya. Hal ini juga terdapat dalam sumpahnya yang menjadi sumpah kedokteran hingga kini

“Aku tidak akan memberikan obat-obatan yang mematikan, meskipun diminta dan memberikan nasehat seperti itu. Dengan cara yang sama aku juga tidak akan memberikan obat-obatan kepada perempuan yang mengakibatkan aborsi”.

Nah, sejarah perkembangan praktek aborsi mulai ada di Asia Tenggara tercatat dalam relief Angkor Wat, Kamboja. Namun, masuk di Indonesia praktik aborsi dicatat dalam epik Sejarah Melayu (tahun 1612) bahwa pada masa itu telah ditemukan umbi-umbian dan seni pijat untuk mengugurkan kandungan.

Dulu praktik aborsi selalu dipraktikkan diluar profesi medis seperti dukun beranak atau melalui pijat tradisional. Awalnya aborsi dilakukan untuk membatasi jumlah keluarga sepertinya hanya dilakukan wanita yang tidak bersuami. Walaupun pada masa itu praktik aborsi itu dianggap kejadian biasa.

Memasuki abad pertengahan setelah agama Kristen menyebar ke seluruh Eropa. Orang-orang Kristen mengutuk kegiatan seksual di luar nikah dan memuji
keperawanan dan penahanan diri, berharap pernikahan yang monogami, melarang tindakan aborsi dan pembatasan jumlah anak-anak (kontrasepsi). Karena tindakan aborsi dinilai sebagai pembunuhan manusia. Sejumlah negara lantas merumuskan aturan tentang pelarangan aborsi.

Ketika bangsa Eropa menjajah Asia Tenggara pada abad ke-19 seperti di Indonesia. Permerintah kolonial Hindia Belanda pada tahun 1981 mengeluarkan undang-undang mengenai aborsi.

Undang-undang ini membuat aborsi yang awalnya hanya untuk menggugurkan kandungan menjadi sebuah tindakan kejahatan. Peraturan ini bertahan hingga masa kemerdekaan dimana pemerintah tetap melarang praktik aborsi dalam bentuk apapun.

Hal ini membuat praktik aborsi ilegal seperti dukun, dokter dan praktik pemijatan tradisional membuka praktiknya secara tertutup.

Memasuki abad ke-20 gerakan pro-aborsi kembali menguat dan erat kaitannya dengan gerakan feminisme di negara barat. Dibeberapa negara seperti di Amerika memperbolehkan aborsi dengan alasan medis tertentu praktik ini biasa disebut aborsi terapeutik.

Di negara Jepang dan Eropa Timur mereka menerapkan legalisasi aborsi dengan alasan pembatasan jumlah penduduk. Setelah PD II Jepang mengalami masalah kependudukan dan keterbasan tempat tinggal dan pekerjaan. Pada tahun 1949 Jepang menjadi negara pertama yang melegalisasi aborsi dan ini berdampak penurunan angka kelahiran.

Seiring perkembangan zaman, praktek aborsi di Indonesia dilarang keras dilakukan secara bebas. Menurut UU Kesehatan 1992 aborsi diperbolehkan dengan indikasi medis. Tetapi di kota-kota besar praktik aborsi dapat dengan mudah diperoleh melalui praktik ilegal.

Hal ini membuat banyak kematian ibu hamil akibat komplikasi aborsi yang tidak aman. Terdapat alasan-alasan kuat untuk mempertimbangkan aborsi, tetapi indikasi terapeutik merupakan alasan yang sekarang diterima secara umum. Praktik aborsi sekarang terjebak dalam berbagai situasi dilematis.

Seperti legalisasi aborsi dengan alasan medis, terapeutik, dan alasan lain secara fisik atau mengugurkan kandungan karena alasan psikis seperti pada korban perkosaan, hasil inses, atau pada remaja. Aborsi menjadi pilihan dilematis antara antara membolehkan atau melarangnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Evaluasi Berkala Koperasi Desa Jadi Kunci Keberlanjutan Program Pemberdayaan Ekonomi

Oleh: Firly Tsaqila )*Komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi desa terusdiwujudkan melalui pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan MerahPutih sebagai instrumen strategis pemberdayaan masyarakat. Koperasi Desa dirancang bukan sekadar menjadi wadah aktivitasekonomi lokal, melainkan sebagai infrastruktur ekonomi nasional yang mampu memperluas akses masyarakat desa terhadap layanan usaha, distribusi kebutuhan pokok, pembiayaan produktif, hingga penguatankesejahteraan berbasis komunitas. Sehingga evaluasi berkala menjadi elemen penting agar implementasiprogram berjalan tepat sasaran, adaptif terhadap tantangan lapangan, dan mampu memberikan manfaat berkelanjutan.Langkah cepat Kementerian Koperasi dalam merespons berbagaimasukan masyarakat menunjukkan keseriusan pemerintah menjagakualitas pelaksanaan program ini. Berbagai sorotan yang muncul di ruangpublik dipandang sebagai bentuk partisipasi konstruktif yang justrumemperkuat proses pembenahan. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menilai perhatian masyarakatterhadap kondisi dan kesiapan Kopdes Merah Putih merupakan bagiandari pengawasan publik yang sangat dibutuhkan untuk memastikanprogram berkembang sesuai tujuan awal.Menurut Ferry, setiap laporan, masukan, dan perhatian masyarakatmenjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kementerian untukmelakukan koreksi secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pemerintahmemandang keterlibatan publik sebagai bagian dari mekanismepengawasan yang memperkuat akuntabilitas tata kelola. Denganketerbukaan terhadap kritik, pemerintah menunjukkan pendekatan adaptifdalam memastikan program ini terus mengalami penyempurnaan.Pendekatan evaluatif ini penting karena skala program Kopdes MerahPutih sangat luas dan menyentuh langsung berbagai aspek kehidupanekonomi desa. Pemerintah tidak menempatkan evaluasi sebagai responsatas persoalan semata, melainkan sebagai instrumen manajemen modern yang memungkinkan setiap kelemahan terdeteksi lebih awal untuk segeradiperbaiki. Dengan demikian, proses pembenahan dapat dilakukan secarasistematis tanpa mengganggu tujuan besar pembangunan ekonomi desa.Ferry juga menekankan bahwa pemerintah akan terus menyelaraskankoordinasi lintas lembaga agar evaluasi yang dilakukan menghasilkanlangkah perbaikan konkret. Kolaborasi antara kementerian, pengelola koperasi, dan masyarakat diyakini menjadi kunci agar setiap temuanlapangan dapat segera ditindaklanjuti secara efektif. Pendekatan inimencerminkan keseriusan pemerintah membangun tata kelola koperasiyang terbuka dan responsif.Di sisi lain, penguatan evaluasi juga tampak dari keterlibatan berbagaiinstitusi pendukung. Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mempertegas peran pengawasan distribusi obat danpangan dalam ekosistem Kopdes Merah Putih. Kehadiran BPOM memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aspekkelembagaan koperasi, tetapi juga memastikan kualitas layanan dankeamanan produk yang sampai kepada masyarakat desa.BPOM menyiapkan sistem pengawasan yang menjangkau hingga level desa, termasuk melalui pelibatan puluhan ribu kader terlatih. Langkah inimenjadi bukti bahwa evaluasi program dilakukan secara terintegrasidengan penguatan kapasitas pengawasan di lapangan. Pemerintahmemahami bahwa keberlanjutan koperasi tidak dapat dilepaskan dariterjaminnya standar mutu, keamanan, dan keandalan distribusi produk.Kepala BPOM menilai pengawasan distribusi obat dan pangan di koperasidesa membutuhkan mekanisme yang presisi karena cakupan wilayahyang luas menuntut sistem kendali yang kuat. Oleh sebab itu, pemerintahterus merancang skema baru agar distribusi tetap terkendali sekaligusmenjangkau masyarakat secara merata. Upaya ini memperlihatkanorientasi evaluasi yang tidak berhenti pada identifikasi masalah, melainkan diarahkan pada inovasi kebijakan.Pandangan mengenai pentingnya evaluasi berkala juga diperkuat ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli. Ia menilai bahwa pengawasanberlapis sangat diperlukan mengingat fungsi Kopdes Merah Putihmencakup aspek komersial, sosial, hingga layanan distribusi strategis. Menurutnya, pembagian peran pengawasan lintas lembaga akanmemperkuat akuntabilitas sekaligus meminimalkan potensipenyimpangan.Dipo menekankan pentingnya audit independen secara berkala sebagaiinstrumen untuk mendeteksi potensi moral hazard sejak dini. Ia jugamemandang bahwa tata kelola internal yang kuat harus ditopang olehrekrutmen pengelola profesional yang tetap berbasis komunitas lokal. Keterlibatan warga desa dinilai penting untuk menumbuhkan rasa memilikisehingga keberlanjutan koperasi terjaga secara alamiah.Pandangan Dipo sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan evaluasi sebagai fondasi penguatan kelembagaan. Pemerintah memahami bahwa keberhasilan program tidak cukup diukurdari jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi dari kualitas operasional, efektivitas layanan, dan dampak nyata terhadap kesejahteraanmasyarakat.Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi simpul distribusi hasilpertanian, penyalur barang strategis, penyedia layanan keuangan, hinggapenggerak aktivitas ekonomi produktif di tingkat akar rumput. Denganperan sebesar itu, evaluasi berkala menjadi syarat mutlak agar setiapfungsi berjalan optimal.Melalui keterbukaan terhadap masukan, sinergi lintas lembaga, sertapenguatan pengawasan berjenjang, pemerintah menunjukkan keseriusanmenjaga keberlanjutan program ini. Evaluasi yang konsisten bukanlahtanda kelemahan, melainkan bukti hadirnya tata kelola modern yang mengedepankan perbaikan berkelanjutan demi memastikan KopdesMerah Putih benar-benar menjadi motor penggerak pemberdayaanekonomi desa di masa depan.*) Pengamat Ekonomi Desa
- Advertisement -

Baca berita yang ini