MATA INDONESIA, JAKARTA – Ada yang sengaja memprovokasi buruh untuk berunjuk rasa atas pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah cara yang dilakukan adalah dengan menyebarkan hoax-hoax soal undang-undang yang disahkan 5 Oktober 2020 tersebut.
Dia menilai hal tersebut sebagai upaya penyesatan yang sangat berbahaya dengan tujuan membuat gejolak di tengah masyarakat.
“Stop penyebaran hoaks untuk memprovokasi kalangan buruh. Ini sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja untuk memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi covid19,” ujar Said seperti dilansir rri, Rabu 7 Oktober 2020.
Menurutnya, UU Ciptaker justru memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan, untuk pekerja kontrakpun diberikan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK).