Perintah Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Diurus Kemenkes

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksnaan Vaksinasi Covid-19, yang ditandatangani pada 5 Oktober 2020.

Dalam perpres tersebut, Jokowi memberi kewenangan penuh kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan vaksinasi, termasuk menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, hingga jadwal serta tahapan.

“Kementerian Kesehatan dalam penetapan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” bunyi Pasal 13 Perpres 99/2020.

Kemenkes dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BUMN atau swasta. Kemudian, organisasi profesi atau kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu.

Kemudian, kerja sama tersebut berupa dukungan penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik atau transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling, keamanan, dan sosialisasi dan penggerakan masyarakat.

“Gudang dan alat penyimpanan vaksin sebagaimana harus memiliki sertifikat cara distribusi obat yang baik atau instalasi farmasi Pemerintah,” bunyi Pasal 14 ayat 3.

Selain itu, pemantauan pasca vaksin juga kewenangan Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama dengan pemerintah daerah. Adapun proses pemantauan akan dilakukan oleh Komite Nasional, Komite Daerah, dan Kelompok Kerja Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini