MATA INDONESIA, BANDUNG – Habib Bahar bin Smith resmi bebas murni terhitung sejak Kamis 1 September 2022. Kejaksaan Negeri Bale Bandung menegaskan Bahar Bin Smith bebas setelah hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan putusan vonis tujuh bulan penjara.
Jaksa sebelumnya menuntutnya dengan lima tahun penjara. Ia mendapat dakwaan menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
“Sesuai dengan putusan pengadilan tinggi Bandung beliau (Habib Bahar) mendapat vonis 7 bulan. Selesainya di hari ini tanggal 1 dan tadi subuh Bahar bin Smith keluar,” ujar Kasiintel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto, Kamis 1 September 2022.
Terkait dengan proses Baharkeluar dari Rutan Polda Jabar merupakan kewenangan Polda Jabar.
Bahar keluar dan resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Barat sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Kamis 1 September 2022. Pembebasan Bahar bi Smith karena putusan vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sudah keluar. Setelah bebas, ia akan fokus mengurus pondok pesantren dan keluarga terlebih dahulu.
Kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta mengatakan kliennya keluar dari Rumah Tahanan Polda Jabar pada pukul 03.00 dini hari.
Menurut Ichwan, Bahar langsung menuju ke Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin di Parung, Kabupaten Bogor.
I