MATA INDONESIA, JAKARTA – Semboyan Jalesveva Jayamahe yang berarti ‘Di Lautan Kita Jaya’ merupakan istilah yang menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang kuat di perairan.
Maka dengan mengacu pada aturan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, Indonesia mampu mempertahankan kedaualatannya di perairan. Seperti halnya para nelayan asing yang berasal dari negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, Thailand, Fiipina dan China tentu berpikir berkali-kali untuk masuk ke wilayah perairan Indonesia.
Terbukti pada masa pemerintahan Joko Widodo tepatnya pada periode pertama, Indonesia berhasil memperlihatkan ketegasannya di perairan dengan menenggelamkan 558 kapal nelayan asing.
Namun pada periode Desember 2019-Januari 2020, sejumlah kapal nelayan dari Tiongkok mulai memasuki wilayah perairan Indonesia, yaitu Natuna. Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak tinggal diam dengan bergegas menghalau kapal nelayan tersebut menjauhi perairan Indonesia.
“Mereka mengklaim bahwa ini adalah yurisdiksi Republik Rakyat Tiongkok, mereka patroli. Kami klaim bahwa ini adalah ZTE (Zona Tangkap Eksklusif) Indonesia, Laut Natuna Utara, dan mereka harus keluar dari sini,” kata Kabag Humas dan Protokol, Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita.
Kini perairan Indonesia tidak hanya mengalami ancaman dari kapal-kapal asing melainkan adanya drone nirawak, atau sea glider di perairan Selayar. Temuan ini mengindikasikan bahwa keamanan perairan di Indonesia harus diperkuat sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kedaualatan negara.