ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik! Nekat Kena Sanksi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya dilarang mudik pada lebaran tahun ini untuk memutus penyebaran virus corona penyebab Covid19. Mereka yang nekat akan dijatuhi sanksi.

Larangan itu dicantumkan dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dengan Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tengan Pembatasan kegiatan Bepergian ke Luar Daerah.

“Prinsipnya, mempertegas, meminta ASN dan keluarganya untuk menunda mudik, ikut sosialisasi agar menunda mudik kepada keluarga besarnya dan lingkungan masyarakat,” kata Tjahjo Kumolo, Selasa 7 April 2020.

Jika memang terpaksa harus pergi ke luar daerah, yang bersangkutan harus mendapat izin dari atasan masing-masing.

ASN yang nekat mudik dan bepergian ke luar daerah akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Surat edaran tersebut juga terdapat pengaturan ASN soal upaya pencegahan dampak sosial Covid19 serta upaya mendorong partisipasi masyarakat.

Dia menegaskan seluruh ASN wajib mengikuti sungguh-sungguh arahan Presiden Jokowi, penjelasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19, menteri kesehatan, serta kepala daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini