MATA INDONESIA, JAKARTA – Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman kepada empat pejabat Cina di pemerintahan dan lembaga keamanan Hong Kong. Hukuman ini diberikan menyusul dugaan peran mereka dalam menyebarkan perbedaan pendapat di negara bekas jajahan Inggris itu.
Departemen Keuangan dan Luar Negeri AS mengindentifikasi keempat orang tersebuat sebagai Wakil Direktur Kantor Urusan Hong Kong dan Makau, Den Zhonghua dan Wakil Komisaris Polisi, Edwina Lau.
Sementara dua orang lainnya merupakan dua pejabat di kantor keamanan nasional yang belum lama didirikan di Hong Kong, yaitu Li Jiangzhou dan Li Kwai-wah.
Melalu Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, hukuman tersebut dijatuhkan atas peran keempatnya dalam menerapkan undang-undang keamanan nasional baru di negara yang berada di pantai selatan Cina di Asia Timur tersebut. Dia mengatakan keempatnya tidak diizinkan memasuki Negeri Paman Sam dan segala asset akan diblokir.
“Tindakan ini menggarisbawahi tekad AS untuk meminta pertanggungjawaban tokoh-tokoh kunci yang secara aktif menggerogoti kebebasan rakyat Hong Kong dan merusak otonomi Hong Kong,” kata Menlu AS, Mike Pompeo, melansir Reuters, Selasa, 10 November 2020.
Pemerintah AS menyebut pemberlakuan undang-undang keamanan nasional baru yang ditetapkan Cina di Hong Kong tahun ini sebagai pelanggaran yang tidak dapat diterima atas komitmen “satu negara, dua sistem.”
Dalam tindakan yang menandai era yang lebih otoriter untuk Hong Kong, Cina membuka kantor keamanan nasional pada Juli, seminggu setelah memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru untuk menghukum apa yang disebut kejahatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing, hingga kehidupan di penjara.