Antisipasi Corona, Sejumlah Gereja Katolik di Keuskupan Jakarta dan Semarang Gelar Ibadah Online

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Demi meminimalisir penularan wabah corona (COVID-19), sejumlah gereja di Jakarta dan Semarang bakal meniadakan kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang. Bahkan misa harian dan mingguan akan digelar secara online. Imbauan ini mulai berlaku dari 20 Maret sampai dengan 3 April 2020.

“Misa harian dan mingguan akan disiarkan secara online (live streaming atau via channel YouTube). Semua kegiatan kerohanian bersama: misa lingkungan, misa ujub, renungan APP lingkungan, dan Jalan Salib,” ujar Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) Romo Samuel Pangestu dalam keterangan tertulis, Kamis 19 Maret 2020.

Meskipun demikian, KAJ mengimbau pastor di Jakarta untuk tetap melayani kebutuhan umat. Namun hal itu dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan.

“Dengan semangat Gembala Baik dan Murah Hati, pastor diminta untuk tetap melayani kebutuhan rohani dan sakramental Umat Allah dengan memperhatikan kondisi dan ketentuan yang ada,” kata Romo Samuel.

Imbauan dari KAJ soal kegiatan keagamaan di gereja di tengah penyebaran wabah COVID-19

Hal yang sama juga diterapkan di Keuskupan Agung Semarang. Instruksi ini tertuang dalam Surat Gembala Keuskupan Agung Semarang Nomor 0332/A/X/20-13 yang ditandatangani hari ini. Ada dua poin tentang pelaksanaan ibadah misa.

“Duka dan kecemasan masyarakat saat ini yang disebabkan oleh merebaknya virus corona COVID-19, merupakan duka dan kecemasan kita, baik gembala maupun umat Keuskupan Agung Semarang (bdk. Gaudium et Spes art. 1). Kita semua sebagai bagian dari masyarakat sungguh merasakan keprihatinan ini. Tidak sedikit korban sakit dan meninggal yang disebabkan olehnya, termasuk di tengah-tengah masyarakat kita,” kata Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang, Mgr Robertus Rubiyatmoko lewat keterangan tertulisnya pada hari Kamis.

Rubi menyebut penularan COVID-19 juga terjadi karena banyak perjumpaan yang melibatkan banyak orang. Untuk mengurangi laju penularan tersebut, pihaknya memutuskan untuk meniadakan kegiatan gereja selama 15 hari yakni mulai 20 Maret-3 April 2020.

“Selama 15 hari, mulai tanggal 20 Maret sd 3 April 2020, semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang berikut ini ditiadakan,”.

Instruksi KAS soal peniadaan sementara kegiatan keagamaan di gereja untuk mencegah penyebaran COVID-19

Instruksi KAS soal peniadaan sementara kegiatan keagamaan di gereja untuk mencegah penyebaran COVID-19

Kegiatan itu meliputi misa harian dan misa Mingguan, dengan ketentuan misa mingguan akan disiarkan online (Doa Komuni Batin atau Spiritual Communion). Kemudian misa lingkungan dan misa ujud juga ditiadakan.

“Kemudian Pengakuan dosa secara masal, dengan tetap terbuka bagi mereka yang ingin mengaku dosa secara pribadi di gereja paroki, renungan APP dan Jalan Salib, latihan-latihan persiapan Pekan suci, kursus-kursus dan Pembinaan Iman, rapat, dan pertemuan-pertemuan lain juga ditiadakan,” katanya.

“Ketentuan mengenai Perayaan Pekan Suci akan disampaikan pada waktunya dengan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi,” ujar Rubi lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini