MATA INDONESIA, JAKARTA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III di DKI Jakarta akan diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan sempat memberlakukan PSBB jilid II per 14 sampai 27 September 2020.
Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta pada 11 September lalu.
Kepgub ini sekaligus menganulir Kepgub 879 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi sehingga dengan dikeluarkannya Kepgub baru ini maka peraturan dalam PSBB Transisi tidak lagi berlaku.
Anies juga mengungkapkan bahwa sudah ada tanda-tanda penurunan kasus positif dan kasus aktif di Jakarta. Pada 12 hari pertama bulan September, pertambahan kasus aktif sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus.
“Lalu 12 hari berikutnya penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, namun berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus,” kata Anies dalam keterangannya, Kamis 24 September 2020.
Meski demikian, peningkatan kasus masih perlu ditekan dengan PSBB ketat dan pengetesan yang masif. Menurut dia, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan juga telah menyetujui perpanjangan PSBB Ibu Kota.
Hemat Anies, kalau hal ini tak dilakukan, maka kasus corona bisa saja mencapai 2.000 per hari pada pertengahan Oktober. Sedangkan kasus aktif akan mencapai 20 ribu pada awal November.