Anggota TNI yang Dipecat Karena Jual Senjata Adalah Teman Pemimpin KKB

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAYAPURA – Belum genap dua tahun bertugas di Kodim 1710/Mimika, Pratu Demisla Arista Tefbana (28), dipecat dari TNI dan dipenjara seumur hidup karena menjual senjata dan 1.300 butir peluru kepada teman dekatnya Moses Gwijangge. Moses memimpin salah satu kelompok separatis bersenjata Papua.

Hal itu merupakan putusan Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura yang diambil Kamis 12 Maret 2020.

Demisla diketahui berkawan dengan dengan Moses saat yang bersangkutan bertugas di daerah rawan Jita.

Demisla memberi harga Rp 50 juta untuk satu pucuk senjata dan Rp 100 ribu per butir untuk peluru. Berarti dia mendapat hampir Rp 200 juta dari transaksi terlarang tersebut.

Dandim 1710/ Mimika Letkol Inf. Pio L. Nainggolan menegaskan hal yang dilakukan anak buahnya merupakan pelanggaran sangat berat. Demisla menjadi staf tata usaha di Kodim 1710.

“Uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya,” ujar hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro dalam persidangan tersebut.

Begitu dekatnya hubungan Demisla dan Gwijangge, sehingga mereka memiliki cara khusus dalam melakukan transaksi senjata.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini