MINEWS.ID, JAKARTA – TNI menahan Mayjen TNI (purn) Soenarko yang mantan Danjen Kopassus ditahan di Rutan Militer Guntur karena terlibat kasus penyelundupan senjata.
“Tadi malam telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu yang bersamaan oleh penyidik Mabes Polri dan penyidik POM TNI. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI Cilangkap,” ujar Mayjen Sisriadi, Selasa 21 Mei 2019.
Dilibatkannya polisi karena Soenarko saat ini sudah berstatus sebagai warga sipil. Dia diduga menyelundupkan senjata bersama Praka (Prajurit Kepala) BP yang masih berdinas aktif di kemiliteran.
Menurut Sisriadi senjata yang diselundupkan dilengkapi dengan peredam suara dari jenis senapan serbu. Namun, dia menolak mengungkapkan lebih rinci lagi.
Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Humisar Sahala. Laporan ini dilatarbelakangi beredarnya pernyataan-pernyataan Soenarko yang dinilai memprovokasi dan mengadu domba.
Soenarko dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.
Sebelumnya Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menyebutkan ada penyelundupan senjata untuk aksi 22 Mei 2019.