MINEWS, JAKARTA-Tindak pidana korupsi seakan tak pernah usai di negara Indonesia. Kini KPK berhasil mengusut kasus dugaan korupsi di balik pengadaan kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC).
“Diduga total kerugian keuangan negara sekitar Rp 179,28 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 21 Mei 2019.
Nilai perkiraan kerugian keuangan negara itu disebut KPK berasal dari dua perkara, yaitu pengadaan 16 kapal patroli cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) pada Ditjen BC tahun anggaran 2013-2015 dan pengadaan 4 unit kapal untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP tahun anggaran 2012-2016. Total ada 20 kapal yang diduga dikorupsi.
Saut menyebut ada 4 tersangka yang ditetapkan dalam 2 perkara tersebut. Pertama perkara korupsi kapal di Ditjen BC, melibatkan Istadi Prahastanto sebagai pejabat pembuat komitmen, Heru Sumarwanto sebagai ketua panitia lelang dan Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara korupsi kapal di KKP, melibatkan Aris Rustandi sebagai pejabat pembuat komitmen dan Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PT Daya Radar Utama atau DRU merupakan perusahaan galangan kapal yang mengerjakan kapal-kapal pesanan Ditjen BC dan KKP tersebut. KPK menduga pengerjaan kedua proyek itu tidak sesuai dengan persyaratan yang dikontrakkan.