MATA INDONESIA, JAKARTA-1.990 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di beberapa daerah berlangsungnya aksi Black Lives Matter dipastikan dalam kondisi aman. Hal itu disampaikan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chicago, Amerika Serikat, Minggu 31 Mei 2020.
Black Lives Matter (Hidup Warga Kulit Hitam Berharga) merupakan slogan utama unjuk rasa ribuan warga AS yang memprotes pembunuhan seorang warga kulit hitam, George Floyd, oleh seorang anggota kepolisian Kota Minneapolis, Minnesota, Derek Chauvin.
KJRI mengatakan jumlah WNI yang terdapat di Amerika Serikat tersebar di 9 kota yakni, Chicago (864 orang), Minneapolis dan St. Paul (272), Detroit (334), Des Moines (36), Cincinnati (81), Columbus (277), Cleveland (68), Toledo (31), dan Dayton (27).
Wilayah yang disebutkan KJRI Chicago menempati daerah Midwest yang menjadi area kerja KJRI Chicago.
Aksi unjuk rasa di kota kembar Minneapolis dan St Paul masih berlanjut dan unjuk rasa telah menyebar ke 30 kota di AS. Termasuk di antaranya San Fransisco dan Los Angeles di negara bagian California; Portland di Oregon; Houston dan Dallas di Texas; Atlanta di Georgia; Richmond di Virginia; Phoenix di Arizona; New York dan Seattle di Washington; Virgina dan Charlotte di North Carolina.
Dengan meluasnya aksi unjuk rasa tersebutm KJRI Chicago terus berkomunikasi dengan simpul masyarakat Indonesia di kota-kota tempat terjadinya aksi tersebut.
KJRI Chicago juga mengimbau WNI agar tetap tenang dan waspada serta menghindari tempat-tempat aksi unjuk rasa. “Jika terdapat warga Indonesia yang memerlukan bantuan agar segera melaporkan ke Hotline 24 jam KJRI,” sebut KJRI Chicago.
Floyd tewas setelah disiksa oleh Chauvin, anggota kepolisian Minneapolis yang saat ini telah dipecat dari kesatuannya. Chauvin juga dituntut atas dugaan pembunuhan tingkat tiga (third-degree murder) dan tingkat dua (second-degree manslaughter).
Third-degree murder merupakan pidana pembunuhan tanpa rencana dengan ancaman penjara maksimal 25 tahun, sementara second-degree manslaughter merupakan perbuatan lalai yang menyebabkan seseorang tewas. Dalam sistem hukum AS, ancaman penjara untuk second-degree manslaughter minimal 1-3 tahun dan maksimal 5 sampai 15 tahun.
“Chauvin telah ditahan di Ramsey County Jail dengan jaminan 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,161 miliar),” terang KJRI Chicago menjelaskan perkembangan terbaru di AS.
Meskipun Chauvin telah ditahan, massa menuntut tiga anggota kepolisian lainnya yang terlibat dalam pembunuhan Floyd juga dipecat dan dijatuhi hukuman.
Ketakutan terhadap virus corona di amerika lenyap sudah didepan demo besar beberapa hari ini