)* Wahyu Bima Prasetyo
Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam memberantas judi online yang semakin merajalela di ruang digital. Berbagai langkah strategis telah diambil oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk menekan aktivitas ilegal ini.
BSSN mengungkapkan bahwa deteksi konten judi online, khususnya pada situs pemerintah, dilakukan dengan pemantauan intensif selama 24 jam, tujuh hari seminggu. Pemantauan ini mencakup pemeriksaan domain dan sub-domain menggunakan teknik docking di Google untuk melacak URL yang terindikasi judi online. Selain itu, patroli rutin di dark web dan deep web juga dilakukan untuk mengidentifikasi aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan.
Dalam upaya tersebut, BSSN mendeteksi 376 URL yang terindikasi terkait judi online sepanjang 2025 dari 78 instansi pemerintah. Sebagian besar URL telah diblokir, meskipun 112 di antaranya masih dalam proses penonaktifan. Selain itu, ditemukan 78 kasus web defacement di situs pemerintah, di mana mayoritas melibatkan penyisipan URL judi online yang tersembunyi di dalam kode situs. BSSN menjelaskan bahwa pelaku biasanya menyusup ke situs pemerintah untuk menyisipkan tautan ilegal yang sulit terdeteksi secara langsung, karena tampilan situs terlihat normal.
Sebagai bagian dari penanganan, BSSN mengidentifikasi 3.908 URL dari domain pemerintah yang terdampak konten judi online. Langkah selanjutnya adalah bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk memblokir situs-situs tersebut. Hingga saat ini, sebagian besar URL sudah berhasil dinonaktifkan, meski pengawasan tetap diperlukan untuk mencegah permasalahan serupa di masa depan.
Di sisi lain, Kemkomdigi juga berperan penting dalam pengawasan ruang digital. Berdasarkan evaluasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia menunjukkan penurunan signifikan sepanjang 2024. Data triwulanan menunjukkan bahwa transaksi pada triwulan pertama mencapai Rp21 triliun, turun menjadi Rp16 triliun pada triwulan kedua, dan menurun drastis hingga Rp4 triliun pada triwulan ketiga.
Kemkomdigi menjelaskan bahwa penurunan ini mencerminkan efektivitas langkah-langkah pengawasan dan pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah. Penanganan ini didasarkan pada tiga regulasi utama, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kemkomdigi mengimplementasikan beberapa langkah untuk menangani judi online, seperti memantau dan menutup akses ke situs dan aplikasi terkait, serta memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menyaring dan memverifikasi konten ilegal. Selain itu, nomor-nomor telepon dan aplikasi pesan instan yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online juga diajukan untuk pemblokiran.
Sejak 2017 hingga awal 2025, Kemkomdigi mencatat lebih dari 5,7 juta konten judi online telah berhasil ditangani. Capaian ini didukung oleh integritas tinggi dari tim yang bertugas. Setiap pegawai yang terlibat diwajibkan menandatangani pakta integritas, sementara asesmen berkala dilakukan untuk memastikan efektivitas kerja dan keselarasan dengan visi pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman.
Menurut Kemkomdigi, pengawasan ruang digital juga melibatkan pemberian pelatihan teknis dan pengawasan langsung terhadap penyedia layanan internet untuk memastikan sinkronisasi dengan database trustpositif. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisasi potensi kebocoran dan meningkatkan ketahanan infrastruktur digital Indonesia.
Namun, meskipun berbagai langkah telah diambil, tantangan tetap ada. Pelaku judi online terus berinovasi dalam mencari celah untuk menjalankan aktivitasnya. Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih peka terhadap bahaya judi online dan mampu melaporkan aktivitas mencurigakan.
Keberhasilan pemerintah dalam menurunkan angka transaksi judi online menjadi bukti nyata bahwa pengawasan ketat dan penerapan teknologi dapat memberikan dampak signifikan. Penurunan transaksi dari Rp21 triliun menjadi Rp4 triliun dalam waktu kurang dari satu tahun mencerminkan bahwa langkah-langkah strategis yang diambil sudah berada di jalur yang benar.
Meski demikian, keberhasilan ini harus dijadikan motivasi untuk memperkuat upaya di masa mendatang. Kolaborasi lintas lembaga, penguatan regulasi, serta peningkatan infrastruktur teknologi harus terus dilakukan agar ruang digital Indonesia bebas dari kejahatan.
Apa yang dilakukan oleh BSSN dan Kemkomdigi menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah dengan komitmen kuat dapat menghadapi tantangan besar seperti judi online. Dengan dukungan masyarakat dan berbagai pihak terkait, Indonesia dapat terus memperjuangkan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif.
)* Pengamat Kebijakan Sosial – Lembaga Sosial Madani Institute